Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi Single Submission Pabean-Karantina Pada Tempat Penimbunan Berikat
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 113/BC/2024
TENTANG
PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI SINGLE SUBMISSION PABEAN-KARANTINA PADA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) IMPLEMENTASI SINGLE SUBMISSION PABEAN-KARANTINA PADA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.
KESATU :
Pelaksanaan uji coba (piloting) implementasi single submission pabean-karantina pada Tempat Penimbunan Berikat merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan single submission pabean-karantina atas pemasukan barang impor komoditi karantina ke Tempat Penimbunan Berikat dengan menggunakan teknologi informasi melalui sistem INSW yang terintegrasi dengan CEISA 4.0 untuk memastikan pemenuhan kewajiban karantina dan kepabeanan dapat diterapkan pada satu sistem tunggal secara penuh;
KEDUA :
Uji coba (piloting) implementasi single submission pabean- karantina pada Tempat Penimbunan Berikat dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan Kantor Bea Cukai menggunakan sistem INSW yang terintegrasi dengan CEISA 4.0;
KETIGA :
Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA adalah Kawasan Berikat;
KEEMPAT :
Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara dan/atau Tempat Penimbunan Berikat;
KELIMA :
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA meliputi pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PPJK yang melaksanakan kegiatan kepabeanan dan cukai di Tempat Penimbunan Sementara dan/atau Tempat Penimbunan Berikat;
KEENAM :
Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melaksanakan uji coba (piloting) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini;
KETUJUH :
Penunjukan pengguna jasa dalam rangka pelaksanaan uji coba (piloting) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan kesiapan aplikasi, volume kerja, kompleksitas proses bisnis dan manajemen risiko;
KEDELAPAN :
Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba (piloting) dengan berkoordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window;
KESEMBILAN :
Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama pelaksanaan uji coba (piloting) bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window;
KESEPULUH :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI