Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/KM.4/2024
TENTANG
BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
1. | Diktum KEEMPAT dihapus; |
2. | Uraian pada kolom "No. SKEP" pada baris Nomor 1 sampai dengan baris Nomor 2212 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagai berikut: "Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 7 Tahun 2024"; |
3. | baris Nomor 556 Lampiran dihapus; dan |
4. | baris Nomor 1869, Nomor 2015, dan Nomor 2130 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
1. | Menteri Keuangan Republik Indonesia; |
2. | Menteri Perdagangan Republik Indonesia; |
3. | Kepala Lembaga National Single Window; |
4. | Direktur Teknis Kepabeanan; |
5. | Direktur Fasilitas Kepabeanan; |
6. | Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; |
7. | Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; |
8. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; |
9. | Direktur Penindakan dan Penyidikan; |
10. | Direktur Interdiksi Narkotika; |
11. | Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; |
12. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
13. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan |
14. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |