Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Convention On Mutual Administrative Assistance In Tax Matters (Konvensi Tentang Bantuan Administratif Bersama Di Bidang Perpajakan)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2014
TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE
ASSISTANCE IN TAX MATTERS (KONVENSI TENTANG BANTUAN
ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN TAX MATTERS (KONVENSI TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF BERSAMA DI BIDANG PERPAJAKAN).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 316) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||
2. | Pernyataan (declaration) dalam huruf B Lampiran Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 74