Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 155) diubah sebagai berikut:
1. | Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 28 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 28 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (4) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan judul Paragraf 3 Bagian Kesatu BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10 | Ketentuan judul Paragraf 4 Bagian Kesatu BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan judul Paragraf 1 Bagian Kedua BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan pengaturan Impor atas Barang kiriman pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023.
|
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ASEP N. MULYANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 234