Harga Patokan Ekspor Dan Harga Referensi Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141 TAHUN 2024
TENTANG
HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR.
KESATU :
Menetapkan Harga Referensi biji kakao sebesar US$ 4.345,70/MT.
KEDUA :
Menetapkan Harga Patokan Ekspor biji kakao, kayu, dan kulit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA :
Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA berlaku terhitung mulai dari tanggal 1 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2024.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2024
a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
ttd.
BUDI SANTOSO