Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan. |
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga yang bersangkutan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penerimaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, dan huruf k yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi. |
(2) | Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
I. | UMUM Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Perdagangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. |