Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1447), diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan angka 27 dan angka 30 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A Penggunaan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu (1) ayat yaitu ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Pasal 24 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 130