Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan meliputi:
| ||||||||||||||
(2) | Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk:
| ||||||||||||||
(3) | Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Harta Bersih yang:
| ||||||||||||||
(4) | Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan ketentuan:
|
(1) | Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penghasilan tertentu yang terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
(2) | Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Pajak Penghasilan. |
(1) | Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||
(2) | Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan:
| ||||||||||||||
(3) | Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh penghasilan yang:
| ||||||||||||||
(4) | Penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan:
| ||||||||||||||
(5) | Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b. | ||||||||||||||
(6) | Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 diakui sepanjang Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki data dan/atau informasi lain. |
(1) | Dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||
(2) | Nilai Harta untuk menghitung besarnya nilai Harta Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditentukan sebagai berikut:
|
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutang pada:
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
I. | UMUM Kebijakan Pengampunan Pajak yang terbatas dalam periode mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 telah memberikan dampak signifikan dalam bidang ekonomi dan sosial. Namun demikian, hasil dari pelaksanaan program Pengampunan Pajak menunjukkan bahwa realisasi atas deklarasi dan repatriasi Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum sesuai dengan data Harta Wajib Pajak yang berada di luar wilayah NKRI. Selain itu, masih terdapat Harta Wajib Pajak yang berada di dalam wilayah NKRI yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau dilaporkan dalam SPT PPh. Hal ini mengindikasikan bahwa masih terdapat warga negara Indonesia yang mempunyai atau menyimpan Harta baik di dalam maupun di luar wilayah NKRI yang kemungkinan kewajiban perpajakannya belum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan memperhatikan kondisi tersebut, setelah program Pengampunan Pajak berakhir perlu diikuti dengan penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegakan hukum dimaksud dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah mengikuti program Pengampunan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan pengungkapan Harta dan/atau pengalihan dan investasi Harta ke dalam wilayah NKRI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, dan bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi terkait Harta yang tidak atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh. Atas Harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan, tidak atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh, Harta Bersih tambahan yang tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan Harta Bersih tambahan yang dialihkan ke luar wilayah NKRI, akan diperlakukan atau dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan serta ditambah sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bahwa pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan tersebut di atas harus segera dilakukan mengingat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pernyataan yaitu pada tanggal 31 Maret 2017 dan Direktur Jenderal Pajak hanya diberikan waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT PPh. Agar penegakan hukum di bidang perpajakan dapat dilaksanakan dalam tataran operasional perlu dibentuk peraturan pelaksanaan. Mengingat pengenaan pajak atas Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan maka peraturan pelaksanaan tersebut harus mendasarkan pada pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pengampunan Pajak pada hakikatnya mengatur penerapan pengenaan Pajak Penghasilan atas Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dan pengenaan sanksi melalui pengenaan Pajak Penghasilan dengan mekanisme tersendiri yang mudah, sederhana, dan berkepastian hukum. Terhadap penghasilan dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan tertentu lainnya yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Untuk menetapkan suatu penghasilan tertentu lainnya sebagai objek Pajak Penghasilan yang bersifat final maka perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Adapun materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi jenis penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final, tarif, dan cara penghitungan serta saat terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. |
|