Jangka Waktu Dan Batas Waktu Pembayaran Atau Penyetoran Pajak Daerah Serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 109 TAHUN 2024
TENTANG
JANGKA WAKTU DAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DAERAH SERTA BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG JANGKA WAKTU DAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK DAERAH SERTA BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH.
KESATU :
Menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, dengan ketentuan paling lama:
a. | 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); dan |
b. | 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). |
KEDUA :
Menetapkan batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. | untuk jenis pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak; dan |
b. | untuk jenis pajak bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli. |
KETIGA :
Apabila batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak jatuh pada hari kerja berikutnya.
KEEMPAT :
Dalam hal terdapat kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak yang tercantum dalam SKPD pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
KELIMA :
Menetapkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
KEENAM :
Apabila batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya.
KETUJUH :
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Februari 2024
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
ttd.
HERU BUDI HARTONO
Tembusan:
1. | Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta |
2. | Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta |
3. | Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta |
4. | Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta |