Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR PER - 1/PP/2024
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK.
Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
TATA CARA PERMOHONAN IZIN KUASA HUKUM
Pasal 2
(1) | Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki Izin Kuasa Hukum. |
(2) | Untuk memiliki Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak. |
(1) | Izin Kuasa Hukum terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut:
|
(1) | Pemohon yang telah menyampaikan permohonan melalui laman resmi Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik. |
(2) | Tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal permohonan Izin Kuasa Hukum diterima di Pengadilan Pajak. |
BAB III
PEMBERIAN IZIN KUASA HUKUM
Pasal 5
Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
(1) | Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan tidak lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini. |
(2) | Permohonan Izin Kuasa Hukum yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diinformasikan kepada Pemohon. |
(3) | Dalam hal Pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen sesuai ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tidak dapat ditindaklanjuti untuk diberikan Izin Kuasa Hukum. |
(1) | Dalam hal kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah terpenuhi, Pengadilan Pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan Izin Kuasa Hukum. |
(2) | Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Ketua. |
(3) | Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik. |
Keputusan Ketua, salinan Keputusan Ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
BAB IV
PERPANJANGAN IZIN KUASA HUKUM
Pasal 10
(1) | Terhadap Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang akan berakhir masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan. | ||||||||||
(2) | Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua melalui laman resmi Pengadilan Pajak dengan melampirkan salinan digital (softcopy) dokumen sebagai berikut:
| ||||||||||
(3) | Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku Izin Kuasa Hukum berakhir. | ||||||||||
(4) | Permohonan perpanjangan yang diajukan setelah masa berlaku Izin Kuasa Hukum berakhir tidak dapat ditindaklanjuti. | ||||||||||
(5) | Permohonan yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan kembali dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(1) | Pemohon yang telah menyampaikan permohonan perpanjangan melalui laman resmi Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik. |
(2) | Tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum diterima di Pengadilan Pajak. |
Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
Dalam hal penelitian dokumen perpanjangan telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.
(1) | Dalam hal penelitian dokumen perpanjangan telah dilakukan dan dinyatakan tidak lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada Pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini. |
(2) | Permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diinformasikan kepada Pemohon. |
(3) | Dalam hal Pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen sesuai ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan tidak dapat ditindaklanjuti untuk diberikan Izin Kuasa Hukum. |
(1) | Dalam hal kelengkapan dokumen perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah terpenuhi, Pengadilan Pajak menindaklanjuti permohonan untuk mendapatkan Izin Kuasa Hukum. |
(2) | Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Ketua. |
(3) | Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik. |
Keputusan Ketua, salinan Keputusan Ketua, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
BAB V
JANGKA WAKTU IZIN KUASA HUKUM
Pasal 17
Keputusan Ketua mengenai pemberian Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua.
BAB VI
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 18
(1) | Dalam hal layanan Izin Kuasa Hukum tidak dapat diakses, Pengadilan Pajak mengumumkan adanya gangguan atau hambatan teknis pada laman resmi Pengadilan Pajak. |
(2) | Dalam hal gangguan atau hambatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi, pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum disampaikan melalui laman khusus yang disediakan oleh Pengadilan Pajak. |
(3) | Dalam hal gangguan atau hambatan teknis berakhir, pengajuan permohonan atau permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali melalui laman resmi Pengadilan Pajak. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) | Permohonan atau permohonan perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang telah diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. |
(2) | Izin Kuasa Hukum yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak tetap berlaku sampai dengan Izin Kuasa Hukum tersebut berakhir. |
(3) | Izin Kuasa Hukum yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2024.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Februari 2024
KETUA PENGADILAN PAJAK
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ALI HAKIM