Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140 TAHUN 2024
TENTANG
HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR.
KESATU :
Menetapkan Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Harga Patokan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku terhitung mulai dari tanggal 1 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024.
KETIGA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2024.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2024
a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
ttd.
BUDISANTOSO