Tata Cara Pembetulan Atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
(1) | Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar dapat membetulkan Surat Keterangan berdasarkan:
|
(2) | Pembetulan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat:
|
(3) | Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dapat dilakukan pembetulan merupakan kesalahan yang tidak mempengaruhi jenis Harta, nilai Harta, nilai Utang, dan/atau nilai Harta bersih. |
(4) | Termasuk kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah perubahan pengungkapan Harta dari semula Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) menjadi Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi dalam negeri), yang diajukan oleh Wajib Pajak yang telah mengalihkan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016. |
(5) | Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kesalahan:
|
(1) | Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disampaikan melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||
(2) | Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan permohonan pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan bukti pengalihan dana yang diterbitkan oleh bank yang menerima pengalihan dana Wajib Pajak dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
(1) | Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar meneliti permohonan pembetulan atas Surat Keterangan dan menyampaikan usulan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar untuk menerbitkan:
| ||||||||
(2) | Surat Pembetulan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar secara biasa atau dengan tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. | ||||||||
(3) | Surat Pembetulan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima. | ||||||||
(4) | Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui namun Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Pembetulan atau surat penolakan, maka permohonan pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan. | ||||||||
(5) | Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Pembetulan. | ||||||||
(6) | Dalam hal Surat Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan kelebihan pembayaran Uang Tebusan, pengembalian kelebihan pembayaran dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan. |
(1) | Pembetulan Surat Keterangan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat Keterangan. | ||||||||||
(2) | Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menyampaikan usulan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar untuk menerbitkan Surat Pembetulan, dalam hal ditemukan:
| ||||||||||
(3) | Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan dalam hal ditemukan kesalahan hitung yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Uang Tebusan. | ||||||||||
(4) | Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, Wajib Pajak wajib melunasi kekurangan pembayaran Uang Tebusan. | ||||||||||
(5) | Setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar menyampaikan usulan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar untuk menerbitkan Surat Pembetulan yang berisi:
| ||||||||||
(6) | Kekurangan pembayaran Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan tarif sesuai periode yang berlaku pada saat Harta diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang disampaikan. |
1. | pos dengan bukti pengiriman surat; atau |
2. | perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. |
Pada berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini: