Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 142 TAHUN 2023
TENTANG
BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB:
|
(2) | Rincian objek pajak PBB atas masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi objek pajak PBB. |
Penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperhitungkan BOP.
(1) | BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebagai berikut:
|
(2) | Penganggaran BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
Perhitungan BOP terhadap pemungutan PBB yang merupakan bagian dari DBH PBB, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN perubahan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1004