Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kertas Sigaret Dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 151 TAHUN 2023
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET
DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS.
Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan ex4813.90.99, dengan uraian barang:
a. | kertas sigaret/tobacco wrapping paper yang merupakan suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok; dan |
b. | kertas plug wrap non-porous yang merupakan lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan nilai porositas maksimal 12 cm3 (min-1.cm-2) berdasarkan Permeabilitas Udara CORESTA, |
dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No. | Periode | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Ton) |
1. | Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. | 3.923.900 |
2. | Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. | 3.885.850 |
3. | Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua. | 3.847.800 |
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
a. | bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau |
b. | bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, |
yang telah dikenakan.
(1) | Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous dari semua negara. |
(2) | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). | ||||||
(2) | Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||||
(3) | Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:
| ||||||
(4) | Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||||
(5) | Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. |
(1) | Dalam hal importasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
(2) | Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
(1) | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang:
| ||||
(2) | Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1056