Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160 TAHUN 2023
TENTANG
TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL
ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENGENAAN DAN BESARAN TARIF CUKAI
Pasal 2
(1) | EA, MMEA, dan KMEA dikenai cukai. | ||||
(2) | Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan EA, MMEA, dan KMEA. | ||||
(3) | Besaran tarif cukai EA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada satuan volume EA. | ||||
(4) | Besaran tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
| ||||
(5) | Besaran tarif cukai KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
| ||||
(6) | Satuan volume EA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dalam satuan liter yang diukur pada suhu 20°C (dua puluh derajat celsius). | ||||
(7) | Satuan volume MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan satuan volume KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung dalam satuan liter. | ||||
(8) | Satuan berat KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung dalam satuan gram. |
(1) | EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor. | ||||||
(2) | EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam:
| ||||||
(3) | MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. | ||||||
(4) | EA dan KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. | ||||||
(5) | Pengelompokan MMEA dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
| ||||||
(6) | Kadar EA sebagai dasar penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan kadar EA hasil pengukuran pada suhu 20°C (dua puluh derajat celsius) dan merupakan perbandingan antara volume EA dengan volume MMEA. |
(1) | Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(2) | Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah satuan:
|
BAB III
PENETAPAN TARIF CUKAI
Pasal 5
(1) | Kepala Kantor menetapkan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai. | ||||||
(2) | Penetapan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap MMEA. | ||||||
(3) | Penetapan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas:
|
Kepala Kantor dapat mencabut keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dalam hal:
a. | Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan pencabutan penetapan tarif cukai MMEA; |
b. | Pengusaha Pabrik atau Importir melanggar ketentuan perdagangan Barang Kena Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri terkait perdagangan Barang Kena Cukai; |
c. | Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik atau Importir dicabut berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau |
d. | terdapat keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas terjadinya persengketaan Merek. |
Petunjuk teknis mengenai tata cara penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(1) | untuk penetapan tarif cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
(2) | batas waktu pelekatan pita cukai desain tahun 2023 yang telah dipesan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1639) paling lambat tanggal 1 Februari 2024. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1065