Brand Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Salah satu program strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tertuang dalam Rencana Strategis DJP Tahun 2015-2019 adalah penciptaan corporate identity Direktorat Jenderal Pajak. Corporate identity yang selanjutnya disebut Brand dibuat untuk memenuhi kebutuhan DJP dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas DJP dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif serta perlunya pembedaan dalam mengomunikasikan fungsi DJP untuk optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi pelayanan dan penegakan hukum. Dalam rangka memberikan petunjuk mengenai Brand DJP dan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai DJP dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan DJP, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Brand DJP. |
B. | Maksud dan Tujuan
|
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
|
D. | Dasar
|
E. | Materi
|
F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2017
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001