Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit Secara Terbatas Pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi Dan Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 22/PJ.09/2023
TENTANG
PENGGUNAAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN SEBAGAI NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN FORMAT 16 (ENAM BELAS) DIGIT
SECARA TERBATAS PADA SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI DAN
SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA
Sehubungan dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit (NPWP 16 digit) secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti