Tata Cara Penundaan Dan/Atau Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 130 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM
DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI
ALOKASI DANA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENGANGGARAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 2
(1) | Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD dalam APBD atau perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan. |
(2) | ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 10% {sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. |
(3) | DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. |
(4) | DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seluruh jenis DBH selain:
|
BAB III
PENETAPAN DAN PENYAMPAIAN PERATURAN BUPATI/WALI
KOTA MENGENAI PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 3
(1) | Rincian ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) per Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa. |
(2) | Peraturan bupati /wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
|
(3) | Rincian pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
|
(4) | Besaran penghasilan tetap untuk kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Mekanisme penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun dengan memperhatikan penyediaan dana untuk pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya. |
(1) | Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada:
|
(2) | Peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berjalan. |
(3) | Dalam hal tanggal 15 April sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
(4) | Penyampaian peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dilakukan dalam bentuk arsip data komputer dan file Portable Document Format {PDF). |
(5) | Penyampaian dalam bentuk arsip data komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui media yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(6) | Penyampaian dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan melalui surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(1) | Dalam hal kabupaten/kota tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH. |
(2) | Penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DANA
ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Bagian Kesatu
Evaluasi Besaran Alokasi Dana Desa
Pasal 6
(1) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). | ||||
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. | ||||
(3) | Peraturan Daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. | ||||
(4) | Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima peraturan Daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan, evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan. | ||||
(5) | Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sampai dengan tanggal 15 April tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau hari kerja berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), evaluasi pemenuhan besaran ADD dihitung dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. | ||||
(6) | Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima:
|
(1) | Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD yang ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan. |
(3) | Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan untuk menentukan selisih kurang besaran ADD dalam belanja bantuan keuangan yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan terhadap 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. |
(4) | Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dilakukan untuk menentukan besaran ADD yang seharusnya dianggarkan oleh kabupaten/kota yang dihitung dari 10% (sepuluh persen) DAU dan DBH yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran berjalan. |
Data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
(1) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada:
|
(2) | Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
|
(3) | Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei tahun anggaran berjalan untuk dilakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD. |
(4) | Dalam hal tanggal 5 Mei bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati /wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
Bagian Kedua
Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana
Bagi Hasil
Pasal 10
(1) | Dalam hal berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bupati/wali kota:
| ||||
(2) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
| ||||
(3) | Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, besaran penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4). | ||||
(4) | Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. | ||||
(5) | Jenis, besaran, dan waktu penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
(6) | Dalam hal besaran penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi untuk menutup selisih kekurangan ADD, penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH memperhitungkan besaran proporsi DAU dan/atau DBH dengan besaran DAU dan/atau DBH yang disalurkan. | ||||
(7) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. | ||||
(8) | Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melaksanakan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH. | ||||
(9) | Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), bupati/wali kota:
| ||||
(10) | Peraturan bupati/wali kota atau perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Agustus tahun anggaran berjalan. | ||||
(11) | Dalam hal tanggal 5 Agustus bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, peraturan bupati/wali kota dan/atau perubahan peraturan bupati /wali kota mengenai pembagian ADD per Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima oleh Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
(1) | Berdasarkan peraturan bupati/wali kota dan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai pembagian ADD per desa yang disampaikan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) atau ayat (11), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi kembali atas pemenuhan besaran ADD. |
(2) | Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Bagian Ketiga
Penyaluran Kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana
Bagi Hasil yang Ditunda
Pasal 12
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) kabupaten/kota telah memenuhi besaran minimal ADD, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum menyalurkan kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda. |
(2) | Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda oleh KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum. |
(3) | Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara sekaligus ke RKUD pada penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya. |
Bagian Keempat
Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana
Bagi Hasil
Pasal 13
(1) | Dalam hal berdasarkan evaluasi kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) bupati/wali kota:
| ||||
(2) | Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke RKD. | ||||
(3) | Pembagian dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH kepada setiap Desa yang akan disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara proporsional berdasarkan:
|
(1) | Berdasarkan hasil penghitungan jumlah DAU dan/atau DBH yang akan dipotong dan pembagian dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH kepada setiap Desa yang akan disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya bagi Daerah yang tidak memenuhi ketentuan ADD. |
(2) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
|
(3) | Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
(1) | Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan:
|
(2) | KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penyaluran kembali DAU dan/atau DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara sekaligus ke RKUD pada penyaluran DAU dan/atau DBH periode berikutnya. |
(1) | Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilaksanakan secara sekaligus pada periode berikutnya sebesar hasil penghitungan jumlah DAU dan/atau DBH yang akan dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). |
(2) | Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Permintaan Pembayaran dan SPM penyaluran DAU dan/atau DBH periode berkenaan. |
(3) | Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH ke RKUD. |
(4) | Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam akun penerimaan transito hasil pemotongan DAU atau DBH. |
Bagian Kelima
Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum
dan/atau Dana Bagi Hasil ke Rekening Kas Desa
Pasal 17
(1) | KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c ke RKD secara sekaligus berdasarkan pencatatan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4). |
(2) | Penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan besaran pembagian ADD untuk setiap Desa yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
(3) | Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran sebagai dasar penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat penandatangan surat perintah membayar menerbitkan SPM untuk penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan /atau DBH ke RKD. |
(5) | Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke RKD. |
(6) | Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). |
(7) | Tata cara penerbitan Surat Permintaan Pembayaran, SPM, dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pemerintah Desa melakukan pencatatan dan penganggaran atas penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH yang diterima RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam:
a. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
b. | penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
c. | perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau |
d. | perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran berjalan, |
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
Pasal 19
(1) | KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan atas:
|
(2) | Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 446), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 30 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 949