Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 127 TAHUN 2023
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2020
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI
SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADAAN VAKSIN
DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADAAN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1393), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| ||||||||
(2) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 938