Petunjuk Pelaksanaan Lelang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
KATEGORI, JENIS, DAN OBJEK LELANG
Bagian Kesatu
Kategori dan Jenis Lelang
Pasal 2
(1) | Lelang terdiri atas kategori:
|
(2) | Lelang Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis:
|
Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
Lelang Noneksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas:
Bagian Kedua
Objek Lelang
Pasal 6
(1) | Objek Lelang meliputi setiap Barang yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati serta mempunyai nilai ekonomis. |
(2) | Barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Hak Menikmati Barang, hak tagih (piutang), hak atas kekayaan intelektual, hak siar/rilis, surat berharga, dan barang tidak berwujud lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Hak Menikmati Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Hak Menikmati atau memanfaatkan Barang, dan hak-hak sejenis lainnya yang sifatnya sementara. |
(1) | Pejabat Lelang terdiri atas:
|
(2) | Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang melaksanakan semua kategori dan jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(3) | Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang melaksanakan Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. |
Ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENYELENGGARA LELANG
Pasal 9
(1) | Penyelenggara Lelang terdiri atas:
|
(2) | KPKNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang menyelenggarakan semua kategori dan jenis Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atas permohonan Penjual. |
(3) | Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang menyelenggarakan Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atas permohonan Penjual. |
(4) | Kantor Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwenang menyelenggarakan Lelang Sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini atas permohonan Penjual atau Balai Lelang selaku kuasa dari Penjual. |
(1) | Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang Sukarela bertindak sebagai kuasa Penjual sekaligus Penyelenggara Lelang. |
(2) | Balai Lelang yang bertindak sebagai kuasa Penjual sekaligus Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meminta jadwal pelaksanaan Lelang kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II sebelum menetapkan jadwal pelaksanaan Lelang, kecuali untuk Lelang Terjadwal Khusus. |
Ketentuan mengenai Balai Lelang diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PENJUAL, PESERTA LELANG, DAN PEMANDU LELANG
Bagian Kesatu
Penjual
Pasal 12
(1) | Penjual bertanggung jawab terhadap:
|
(2) | Dalam hal Objek Lelang berupa barang bergerak, Penjual harus menguasai fisik Objek Lelang, kecuali Objek Lelang berupa saham tanpa warkat. |
(3) | Penjual harus memiliki nomor pokok wajib pajak, kecuali apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibenarkan tidak memiliki/menggunakan nomor pokok wajib pajak. |
(4) | Penjual dapat meminta bantuan Balai Lelang untuk memberikan jasa pralelang dan/atau jasa pascalelang. |
(1) | Dalam mengajukan permohonan Lelang, Penjual dapat mengusulkan cara penawaran Lelang. |
(2) | Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II berwenang menetapkan cara penawaran Lelang dengan mempertimbangkan usulan Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau efektivitas cara penawaran. |
(1) | Penjual dapat mengajukan syarat Lelang bagi Peserta Lelang yang meliputi:
|
(2) | Syarat Lelang selain syarat Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/atau peraturan perundang-undangan. |
(3) | Penjual bertanggung jawab penuh atas pengajuan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
(4) | Syarat Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dan/atau dilampirkan dalam surat permohonan Lelang. |
(1) | Penjual harus mengadakan Penjelasan Lelang terhadap pelaksanaan Lelang dengan Objek Lelang berupa:
|
(2) | Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kehadiran fisik atau secara virtual menggunakan media elektronik yang memungkinkan Penjual dan calon Peserta Lelang dapat saling mendengar dan melihat secara langsung dalam pelaksanaannya. |
(3) | Informasi terkait Objek Lelang yang disampaikan Penjual dalam Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal terdiri atas:
|
(4) | Pelaksanaan Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan Lelang. |
(5) | Peserta Lelang yang hadir dalam Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetujui dan menerima Penjelasan Lelang. |
(6) | Peserta Lelang yang tidak menghadiri dalam Penjelasan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap menyetujui dan menerima Penjelasan Lelang. |
(7) | Dalam hal Lelang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang, Penjual harus:
|
(1) | Penjual menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang paling lambat sebelum pelaksanaan Lelang. |
(2) | Dalam hal Penjual menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Lelang memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum Lelang dimulai. |
(3) | Dalam hal pada Lelang Dengan Kehadiran Peserta dan Penjual hanya memperlihatkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual memperlihatkan kepada Peserta Lelang sebelum Lelang dimulai dan membacakan surat pernyataan bermeterai yang telah dibuat sebelumnya. |
(4) | Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pernyataan bahwa asli dokumen kepemilikan berada dalam penguasaan Penjual dan akan diserahkan kepada Pembeli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dapat tidak diperlihatkan atau diserahkan Penjual kepada Pejabat Lelang dalam Lelang Wajib yang menurut peraturan perundang-undangan tetap dapat dilaksanakan walaupun asli dokumen kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual.
(1) | Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak dari Lelang Wajib yang Penjualnya tidak menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kepala KPKNL dapat membuat surat keterangan yang ditujukan kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi pendaftaran hak atau instansi terkait. |
(2) | Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan keterangan bahwa Penjual tidak menguasai asli dokumen kepemilikan beserta alasannya. |
(1) | Dalam pelaksanaan Lelang, Penjual wajib hadir di tempat pelaksanaan Lelang. |
(2) | Dalam hal Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang, kehadiran Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara virtual melalui sarana media elektronik yang memungkinkan Pejabat Lelang dan Penjual dapat saling mendengar dan melihat secara langsung dalam pelaksanaan Lelang. |
(3) | Dalam pelaksanaan Lelang yang memerlukan kehadiran saksi di tempat pelaksanaan Lelang, ketentuan kehadiran secara virtual melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi saksi dari Penjual. |
(1) | Dalam hal kehadiran Penjual dan/atau saksi dari Penjual dilakukan secara virtual melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Penjual terlebih dahulu harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. |
(2) | Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
|
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II menyiapkan sarana media elektronik yang digunakan untuk kehadiran Penjual dan/atau saksi dari Penjual. |
(4) | Sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan oleh Pejabat Lelang kepada Penjual sebelum pelaksanaan Lelang. |
(5) | Penjual dan/atau saksi dari Penjual hadir sesuai tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang dengan bergabung melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(6) | Dalam hal Pejabat Lelang, Penjual, dan/atau saksi telah bergabung melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penjual:
|
(7) | Pejabat Lelang membuat tangkapan layar yang menampilkan kehadiran Pejabat Lelang, Penjual, dan/atau saksi melalui sarana media elektronik untuk dicetak dan dilampirkan pada Minuta Risalah Lelang sebagai bukti kehadiran. |
Bagian Kedua
Peserta Lelang
Pasal 21
(1) | Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang harus menunjukkan bukti identitas diri yang masih berlaku. | ||||||||||||||||||||
(2) | Bukti identitas diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
|
(1) | Penawaran Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) Peserta Lelang. | ||||||||||||||
(2) | Orang perseorangan, Korporasi, instansi, atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan dapat menjadi Peserta Lelang, kecuali:
| ||||||||||||||
(3) | Orang perseorangan yang menjadi Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa individu atau persekutuan. | ||||||||||||||
(4) | Peserta Lelang yang bertindak untuk dan atas nama Orang lain harus menyampaikan surat kuasa bermeterai cukup kepada Pejabat Lelang dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menunjukkan aslinya. | ||||||||||||||
(5) | Dikecualikan dari ketentuan penyampaian surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk Peserta Lelang yang bertindak:
| ||||||||||||||
(6) | Peserta Lelang yang bertindak sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat menerima 1 (satu) kuasa untuk 1 (satu) Objek Lelang yang sama. | ||||||||||||||
(7) | Keharusan penyampaian surat kuasa bermeterai cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga untuk pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan/atau kuitansi oleh kuasa Pembeli. |
Peserta Lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli dilarang mengambil atau menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi Kewajiban Pembayaran Lelang dan kewajiban lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemandu Lelang
Pasal 24
(1) | Dalam pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh Pemandu Lelang. |
(2) | Pemandu Lelang berasal dari pegawai DJKN atau dari luar pegawai DJKN. |
(3) | Penugasan Pemandu Lelang dalam pelaksanaan Lelang harus berdasarkan:
|
(4) | Penjual atau Balai Lelang harus memberitahukan Pemandu Lelang yang akan membantu Pejabat Lelang kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. |
BAB VI
TATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
Kepala KPKNL, Pemimpin Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan Lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan Lelang telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang.
Setiap pelaksanaan Lelang harus dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
(1) | Penyelenggaraan Lelang dilakukan oleh KPKNL, Balai Lelang, atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II sesuai kewenangannya. |
(2) | Penyelenggaraan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Penjual. |
(3) | Penyelenggaraan Lelang Terjadwal Khusus dilakukan oleh KPKNL atau Balai Lelang. |
(1) | Penjual dapat meminta pelaksanaan Lelang terhadap:
| ||||||
(2) | Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Objek Lelang berada dalam 1 (satu) wilayah jabatan Pejabat Lelang. | ||||||
(3) | Pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi yang terdiri atas:
| ||||||
(4) | Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan terhadap:
| ||||||
(5) | Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
| ||||||
(6) | Pelaksanaan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilakukan terhadap 1 (satu) jenis Lelang dengan 1 (satu) Penjual. | ||||||
(7) | Penggabungan beberapa Objek Lelang dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan untuk kategori Lelang Wajib dan Lelang Sukarela. | ||||||
(8) | Objek Lelang yang dapat digabungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas beberapa bidang tanah dan/atau bangunan atau unit rumah susun untuk ditawarkan dalam 1 (satu) paket. | ||||||
(9) | Dalam hal Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi, ketentuan pada ayat (7) dan ayat (8) dapat diberlakukan sepanjang:
|
(1) | Tempat pelaksanaan Lelang harus dalam wilayah jabatan Pejabat Lelang tempat Barang berada. |
(2) | Dalam hal Lelang Dengan Kehadiran Peserta secara virtual melalui media elektronik atau Lelang Tanpa Kehadiran Peserta melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction, tempat pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat Lelang diselenggarakan. |
(3) | Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk:
|
(4) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dan dilampirkan pada surat permohonan Lelang. |
(1) | Dalam melaksanakan Lelang, Pejabat Lelang harus hadir di tempat pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). |
(2) | Kehadiran Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara fisik, kecuali untuk Lelang Noneksekusi dan Lelang Sukarela yang dilaksanakan dengan kehadiran Peserta secara virtual melalui media elektronik atau tanpa kehadiran Peserta melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction, kehadiran dapat dilakukan secara virtual melalui media elektronik. |
(3) | Kehadiran Pejabat Lelang secara virtual melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan baik di wilayah jabatan maupun di luar wilayah jabatannya. |
Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dibatalkan, baik proses maupun dokumen bukti pelaksanaannya.
Bagian Kedua
Permohonan Lelang
Pasal 32
(1) | Permohonan Lelang diajukan secara tertulis oleh Penjual kepada Penyelenggara Lelang sesuai jenis Lelangnya disertai dokumen persyaratan Lelang. |
(2) | Dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Dalam hal Penjual merupakan unit internal pada KPKNL, permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai organisasi dan tata kerja DJKN kepada Kepala KPKNL yang bersangkutan. |
(4) | Dalam hal Objek Lelang tidak berada dalam wilayah jabatan Pejabat Lelang namun masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
|
(5) | Pengajuan permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Lelang. |
(6) | Dalam hal pengajuan permohonan Lelang melalui Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, pengajuan permohonan Lelang dilakukan secara manual. |
(7) | Pada Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak/busuk dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan, surat permohonan Lelang berikut dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1) dapat disampaikan terlebih dahulu oleh Penjual kepada Kepala KPKNL melalui faksimile atau surat elektronik. |
(8) | Dalam hal Lelang dengan 2 (dua) atau lebih Penjual yang dilakukan dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b, permohonan Lelang diajukan kepada Penyelenggara Lelang dalam 1 (satu) surat permohonan yang ditandatangani bersama. |
(9) | Tata cara pengajuan permohonan Lelang dan dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Terhadap pengajuan permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pejabat Lelang melakukan penelitian terhadap:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam hal permohonan Lelang diajukan melalui Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara digital pada Aplikasi Lelang. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menunjukkan dokumen permohonan Lelang belum lengkap, belum sesuai, dan/atau belum memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang, Penyelenggara Lelang meminta Penjual untuk melengkapi atau memenuhi kekurangan dokumen. |
(1) | Dalam hal sebelum pelaksanaan Lelang terhadap objek hak tanggungan terdapat gugatan dari pihak lain selain debitor/pemilik jaminan dan/atau suami atau istri debitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan objek yang akan dilelang, Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, tidak dapat dilaksanakan. |
(2) | Pihak lain selain debitor/pemilik jaminan dan/atau suami atau istri debitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Terhadap objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Lelangnya dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari sertipikat hak tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi. |
(4) | Permohonan atas pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
|
(1) | Setiap permohonan Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi benda sitaan pengadilan, dan Lelang Eksekusi harta pailit dikenakan bea permohonan Lelang sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. |
(2) | Bea permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Penjual ke kas negara menggunakan kode billing yang diperoleh dari Aplikasi Lelang. |
(3) | Bea permohonan Lelang yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diminta kembali oleh Penjual dengan alasan apapun. |
(4) | Bukti pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan dalam dokumen permohonan Lelang. |
(5) | Dalam hal permohonan Lelang untuk Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan menggunakan Aplikasi Lelang, bukti pembayaran bea permohonan Lelang harus diunggah bersamaan dengan dokumen persyaratan Lelang. |
(6) | Pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sepenuhnya menjamin permohonan Lelang akan mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang sepanjang tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang. |
(7) | Dalam hal kode billing dari Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperoleh, pembayaran bea permohonan Lelang dilakukan Penjual melalui rekening KPKNL. |
(8) | Bendahara penerimaan KPKNL menyetorkan bea permohonan Lelang yang telah diterima dari Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke kas negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima. |
(9) | Pembayaran bea permohonan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) ditatausahakan oleh bendahara penerimaan KPKNL. |
Setiap permohonan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi dari kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang terkait dengan putusan pernyataan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pelaksanaan Lelangnya dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Bagian Ketiga
Penetapan Waktu Pelaksanaan Lelang
Pasal 37
(1) | Waktu pelaksanaan Lelang ditetapkan oleh:
|
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu pelaksanaan Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus ditetapkan oleh:
|
(3) | Penetapan waktu pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) telah lengkap dan sesuai serta terpenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang. |
(4) | Penetapan waktu pelaksanaan Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap aspek-aspek yang minimal mengenai:
|
(5) | Waktu pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada hari dan jam kerja KPKNL. |
(6) | Dikecualikan dari ketentuan waktu pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk:
|
(1) | Terhadap permohonan Lelang yang telah ditetapkan waktu pelaksanaan Lelangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Penjual harus menyampaikan fisik surat’ permohonan berikut dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1 kepada Penyelenggara Lelang. | ||||||||||
(2) | Penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Bagian Keempat
Surat Keterangan Tanah atau
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah,
Surat Keterangan Pendaftaran Satuan Rumah Susun,
dan Surat Keterangan Lainnya
Pasal 39
(1) | Setiap pelaksanaan Lelang atas Objek Lelang berupa bidang tanah, satuan rumah susun, atau barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. |
(2) | Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Permintaan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk keperluan Lelang diajukan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II. |
(4) | Dalam hal bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum terdaftar di kantor pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta surat keterangan dari lurah/kepala desa yang menerangkan status kepemilikan tanah, luas, lokasi, dan batas-batasnya. |
(5) | Berdasarkan surat keterangan dari lurah/kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II meminta surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah ke kantor pertanahan setempat bahwa tanah belum terdaftar berdasarkan hasil pemeriksaan tanah. |
(6) | Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum terdaftar di kantor pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II:
|
(7) | Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum terdaftar di instansi teknis pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta keterangan atau informasi tertulis terkait kepemilikan dari pengelola satuan rumah susun/perhimpunan pemilik rumah susun. |
(1) | Proses pelaksanaan pengurusan dan biaya surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang atau surat keterangan lurah/kepala desa/pengelola rumah susun/perhimpunan pemilik rumah susun menjadi tanggung jawab Penjual. |
(2) | Dalam melaksanakan pengurusan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukan Penjual merupakan kuasa atau yang mewakili Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II. |
(1) | Surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali sebagai dokumen syarat permohonan Lelang untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, sepanjang:
|
(2) | Pernyataan kondisi mengenai tidak adanya perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dicantumkan oleh Penjual dalam surat permohonan Lelang. |
(1) | Dalam hal terdapat perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali, Penjual harus meminta secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dibuatkan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang kepada kantor pertanahan setempat/instansi yang berwenang. |
(2) | Dalam hal terdapat perubahan data fisik, data yuridis, dan/atau catatan lain dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali namun Penjual tidak meminta secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dibuatkan permintaan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual bertanggung jawab mutlak atas segala gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya. |
Dalam hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual, setiap akan dilaksanakan Lelang, Penjual harus menggunakan surat keterangan tanah atau surat keterangan pendaftaran tanah/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan baru, berdasarkan permintaan kepada kantor pertanahan setempat/instansi yang berwenang.
Bagian Kelima
Pembatalan Rencana Pelaksanaan Lelang
Pasal 44
Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang berdasarkan:
a. | permintaan Penjual; |
b. | penetapan atau putusan pengadilan yang amarnya memerintahkan penundaan/pembatalan pelaksanaan Lelang; dan/atau |
c. | hal lain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan berdasarkan permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penjual. |
(2) | Permintaan pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Penjual dengan disertai alasan. |
(3) | Dalam hal Lelang melalui Aplikasi Lelang, Penjual mengunggah permintaan pembatalan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Aplikasi Lelang. |
(4) | Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diterima oleh Pejabat Lelang paling lambat sebelum Lelang dimulai. |
(5) | Penjual dan/atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan Lelang. |
(6) | Termasuk dalam pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan atas permintaan Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
|
(1) | Pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan berdasarkan penetapan atau putusan dari pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b disampaikan secara tertulis dan harus telah diterima oleh Pejabat Lelang paling lambat sebelum Lelang dimulai. |
(2) | Penjual dan/atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan Lelang yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan Lelang. |
Hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c yang menjadi dasar Pejabat Lelang melakukan pembatalan atas Lelang yang akan dilaksanakan meliputi:
Bagian Keenam
Pembatalan Pelaksanaan Lelang yang Telah Dimulai
Pasal 48
Pelaksanaan Lelang yang telah dimulai hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 pada Lelang Tanpa Kehadiran Peserta dengan penawaran melalui surat elektronik, tromol pos, Aplikasi Lelang, atau e-Marketplace Auction, Penyelenggara Lelang atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan Lelang tersebut kepada Peserta Lelang melalui Aplikasi Lelang, surat elektronik, telepon, situs web, layanan/aplikasi perpesanan, dan/atau papan pengumuman Penyelenggara Lelang.
Peserta Lelang tidak dapat menuntut ganti rugi akibat terjadinya pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48.
Bagian Ketujuh
Jaminan Penawaran Lelang
Pasal 51
(1) | Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang harus menyetorkan atau menyerahkan jaminan penawaran Lelang. |
(2) | Bentuk jaminan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Penjual yang dapat berupa:
|
(3) | Uang Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disetorkan kepada Penyelenggara Lelang. |
(4) | Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat digunakan untuk Lelang dengan nilai jaminan penawaran Lelang paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). |
(5) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lelang Sukarela atas barang bergerak sepanjang ditentukan oleh Penjual. |
Besaran jaminan penawaran Lelang ditentukan oleh Penjual dengan rentang:
a. | paling rendah 10% (sepuluh persen) dari Nilai Limit sampai dengan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi; |
b. | paling rendah 10% (sepuluh persen) dari Nilai Limit sampai dengan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Nilai Limit, untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi; dan |
c. | paling rendah 0% (nol persen) dari Nilai Limit sampai dengan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Nilai Limit, untuk Lelang Sukarela dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5). |
(1) | Dalam hal penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dilakukan melalui rekening milik Penyelenggara Lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang harus sudah efektif diterima di rekening milik Penyelenggara Lelang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan Lelang. | ||||||||||||||
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pelaksanaan:
| ||||||||||||||
(3) | Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan:
| ||||||||||||||
(4) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam Lelang yang menggunakan sistem penetapan Pembeli secara bergulir, Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang kepada Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua dan/atau Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||
(5) | Dalam hal Pembeli Wanprestasi, Uang Jaminan Penawaran Lelang:
| ||||||||||||||
(6) | Dalam hal terdapat biaya transaksi atas pengembalian Uang Jaminan Penawaran lelang kepada Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4), biaya transaksi menjadi tanggungan Peserta Lelang dan dipotong langsung dari pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang. |
Tata cara penyetoran dan pengembalian jaminan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedelapan
Nilai Limit
Pasal 55
(1) | Setiap pelaksanaan Lelang disyaratkan harus terdapat Nilai Limit. | ||||
(2) | Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penetapannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Penjual. | ||||
(3) | Ketentuan keharusan terdapat Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada Lelang Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e atas barang bergerak. | ||||
(4) | Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam Pengumuman Lelang. | ||||
(5) | Ketentuan pencantuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan pada Lelang Sukarela atas barang bergerak. | ||||
(6) | Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penjual kepada:
| ||||
(7) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mekanisme penyampaian Nilai Limit pada Lelang Terjadwal Khusus ditentukan tersendiri oleh Penyelenggara Lelang. | ||||
(8) | Dalam pelaksanaan Lelang atas Objek Lelang yang:
| ||||
(9) | Dalam pelaksanaan Lelang dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) sampai dengan ayat (6) dan Objek Lelang ditawarkan dalam 1 (satu) paket, Nilai Limit keseluruhan Objek Lelang harus disertai Nilai Limit masing-masing Objek Lelang. |
(1) | Nilai limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ditetapkan oleh Penjual berdasarkan:
|
(2) | Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilai pemerintah pada DJKN atau penilai publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak internal Penjual atau pihak yang ditunjuk Penjual untuk melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. |
(4) | Harga perkiraan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk (1) satu kali pelaksanaan Lelang Sukarela. |
Nilai Limit ditetapkan oleh Penjual harus berdasarkan laporan hasil penilaian oleh penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a, untuk:
a. | Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi barang gadai, dan Lelang Eksekusi harta pailit, dengan Nilai Limit paling sedikit Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); |
b. | Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan untuk pemegang hak tanggungan perorangan; |
c. | Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, atau Lelang Eksekusi barang gadai yang Lembaga jasa keuangan selaku kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang; atau |
d. | Lelang Wajib dengan Objek Lelang berupa saham. |
Dalam pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Limit dapat diubah oleh Penjual sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. | menunjukkan laporan hasil penilaian yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya didasarkan pada penilaian oleh penilai; |
b. | menunjukkan laporan hasil penaksiran yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya didasarkan pada penaksiran oleh penaksir; |
c. | menunjukkan laporan hasil penilaian atau penaksiran terbaru, dalam hal laporan hasil penilaian atau penaksiran yang menjadi dasar penentuan Nilai Limit pada pelaksanaan Lelang sebelumnya tidak berlaku lagi atau terdapat perubahan kondisi yang signifikan menurut Penjual; atau |
d. | menunjukkan harga perkiraan sendiri terbaru, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya didasarkan pada harga perkiraan sendiri oleh Penjual. |
Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Lelang Eksekusi objek fidusia sesuai Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi barang gadai, dan Lelang Eksekusi harta pailit, Nilai Limit ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.
(1) | Masa berlaku laporan hasil penilaian atau laporan hasil penaksiran yang digunakan sebagai dasar penetapan Nilai Limit paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penilaian atau penaksiran sampai dengan tanggal pelaksanaan Lelang. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(3) | Laporan hasil penilaian atau penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian atau penaksiran harus dilampirkan oleh Penjual dalam pengajuan permohonan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi. |
(4) | Laporan hasil penilaian atau penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
|
(5) | Dalam hal permohonan Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Lelang Kelas I melakukan pemeriksaan terhadap masa berlaku laporan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(6) | Pejabat Lelang Kelas I tidak berwenang melakukan tinjauan terhadap besaran nilai yang tercantum dalam laporan hasil penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Bagian Kesembilan
Pengumuman Lelang
Pasal 61
(1) | Setiap Lelang yang akan dilaksanakan, wajib didahului dengan Pengumuman Lelang. |
(2) | Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penjual, kecuali untuk Lelang Terjadwal Khusus pengumuman dilakukan oleh Penyelenggara Lelang. |
(3) | Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada hari kerja KPKNL. |
(4) | Ketentuan penerbitan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk:
|
(5) | Dalam rangka penyebarluasan publikasi pelaksanaan Lelang, Penyelenggara Lelang dapat memberikan fasilitas pada Aplikasi Lelang/portal/situs web yang dikelolanya untuk menayangkan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(6) | Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditambahkan informasi lebih lengkap mengenai Objek Lelang, syarat dan ketentuan, serta informasi lainnya. |
(1) | Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) minimal memuat informasi:
|
(2) | Dalam hal Pengumuman Lelang dilakukan melalui surat kabar harian, Pengumuman Lelang minimal memuat informasi:
|
(3) | Pengumuman lebih rinci yang ditayangkan pada situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e minimal memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Pengumuman Lelang atas Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Pengumuman Lelang atas Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali paling singkat 6 (enam) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. |
(3) | Pelaksanaan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
|
(4) | Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Lelang Eksekusi benda sitaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan Objek Lelang berupa:
|
(5) | Pengumuman Lelang untuk 2 (dua) atau lebih Lelang Eksekusi dengan Objek Lelang berupa barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak, dilakukan dalam 1 (satu) Pengumuman Lelang mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi benda sitaan pajak berupa barang bergerak dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. |
(2) | Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
|
(1) | Pengumuman Lelang untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. |
(2) | Pengumuman Lelang untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. |
(3) | Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
|
(4) | Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengumuman untuk Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi atas barang bergerak yang mudah busuk/kedaluwarsa dapat dilakukan dengan jangka waktu kurang dari 5 (lima) hari kalender dan paling singkat 2 (dua) hari kalender sebelum hari pelaksanaan Lelang. |
(5) | Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak dilakukan melalui:
|
(6) | Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela atas barang bergerak dilakukan melalui:
|
(7) | Pengumuman Lelang untuk Lelang Sukarela barang bergerak yang telah terjadwal setiap bulan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dilakukan melalui:
|
(8) | Pada Lelang Terjadwal Khusus, penentuan jadwal penyelenggaraan Lelang yang telah diumumkan melalui selebaran, surat kabar harian, atau situs web Penyelenggara Lelang berlaku sebagai Pengumuman Lelang. |
Pengumuman Lelang untuk Objek Lelang berupa barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dilakukan mengikuti ketentuan Pengumuman Lelang untuk barang bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 65.
(1) | Pengumuman Lelang Ulang untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak dilakukan:
|
(2) | Pengumuman Lelang Ulang untuk Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi atas barang bergerak, Lelang Wajib berupa Lelang Noneksekusi, dan Lelang Sukarela dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Pasal 64 sampai dengan Pasal 66. |
(3) | Pengumuman Lelang Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjuk Pengumuman Lelang terakhir. |
(1) | Surat kabar harian yang digunakan sebagai media Pengumuman Lelang dapat berupa:
| ||||||
(2) | Surat kabar harian cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
| ||||||
(3) | Dalam hal tidak terdapat surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengumuman Lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang terbit:
| ||||||
(4) | Dalam hal di suatu daerah tidak terdapat surat kabar harian yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengumuman Lelang dilakukan pada surat kabar harian yang mempunyai tiras/oplah paling tinggi. | ||||||
(5) | Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) harus dimuat pada halaman utama atau reguler dengan huruf yang jelas dan mudah terbaca. | ||||||
(6) | Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang dimuat pada halaman suplemen/tambahan/khusus. | ||||||
(7) | Surat kabar harian elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan surat kabar harian yang dibuat dalam format elektronik (e-newspaper) yang terdaftar dan terverifikasi oleh lembaga yang membidangi jurnalistik. | ||||||
(8) | Dalam hal diperlukan guna meningkatkan jumlah peminat Lelang, Penjual dapat menambah Pengumuman Lelang pada media lainnya dengan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing sesuai kebutuhan. | ||||||
(9) | Dalam hal terdapat perbedaan informasi antara Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 61 sampai dengan Pasal 66 dengan tambahan Pengumuman Lelang pada media lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), informasi yang digunakan adalah informasi yang terdapat pada Pengumuman Lelang yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 61 sampai dengan Pasal 66. |
(1) | Dalam hal diketahui terdapat kekeliruan pada Pengumuman Lelang yang telah diterbitkan, Penjual harus segera membuat ralat melalui surat kabar harian atau media lainnya. | ||||||||||
(2) | Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan terhadap hal sebagai berikut:
| ||||||||||
(3) | Ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan:
| ||||||||||
(4) | Dikecualikan dari ketentuan ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Pengumuman Lelang pada:
| ||||||||||
(5) | Dalam hal Lelang dengan 2 (dua) kali pengumuman pada pengumuman pertama terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengumuman kedua sekaligus berfungsi sebagai ralat. |
(1) | Penjual menyampaikan:
| ||||
(2) | Dalam hal Pengumuman Lelang dan ralat Pengumuman Lelang dilakukan melalui surat kabar harian elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (7), bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk file digital e-newspaper utuh yang diperoleh dari pihak surat kabar dan bukan merupakan hasil tangkapan layar. | ||||
(3) | Penyampaian bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. | ||||
(4) | Dikecualikan dari ketentuan penyampaian bukti Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Lelang Wajib berupa:
| ||||
(5) | Dalam hal Lelang melalui Aplikasi Lelang, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Penjual harus mengunggah bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat pengumuman paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah tanggal Pengumuman Lelang atau ralat Pengumuman Lelang terbit. |
(1) | Pejabat Lelang Kelas I atau Pejabat Lelang Kelas II melakukan reviu terhadap bukti Pengumuman Lelang dan bukti ralat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) sampai dengan ayat (3) paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang. |
(2) | Dalam hal Lelang yang diumumkan merupakan Lelang Wajib dengan Objek Lelang berupa barang yang mudah rusak, busuk, kedaluwarsa, dan/atau ikan hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4), reviu dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan Lelang. |
Bagian Kesepuluh
Penawaran Lelang
Pasal 72
(1) | Penawaran Lelang dilakukan dengan cara:
|
(2) | Penawaran Lelang secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Lelang Dengan Kehadiran Peserta. |
(3) | Penawaran Lelang secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
|
(4) | Penawaran Lelang secara tertulis dalam Lelang Tanpa Kehadiran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
|
(5) | Setiap Lelang Wajib yang dilaksanakan melalui Aplikasi Lelang harus menggunakan cara penawaran terbuka (open bidding) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c. |
(6) | Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersamaan dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang. |
(7) | Dalam hal penawaran Lelang secara lisan dilakukan bersamaan dengan penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang melalui Aplikasi Lelang dengan penawaran terbuka (open bidding), penawaran Lelang berlangsung secara bersamaan sampai tercapai harga tertinggi. |
(8) | Dalam penawaran Lelang yang dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nilai penawaran tertinggi yang terkini harus diinformasikan kepada Peserta Lelang yang hadir maupun yang tidak hadir. |
(9) | Penawaran Lelang secara tertulis sebagaimana diatur pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 (satu) pelaksanaan Lelang. |
(10) | Pelaksanaan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan memulai terlebih dahulu penawaran Lelang secara tertulis dengan kehadiran peserta Lelang kemudian memulai penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang. ; |
(11) | Penawaran Lelang yang dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat ’ dilakukan sepanjang Aplikasi Lelang telah memadai. |
(1) | Penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat tromol pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf a dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap Barang, dengan nilai penawaran yang tertinggi diterima dianggap sah dan mengikat. |
(2) | Penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik, Aplikasi Lelang, atau e-Marketplace Auction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap Barang, dengan nilai penawaran yang terakhir diterima dianggap sah dan mengikat. |
(3) | Dalam pelaksanaan penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction, KPKNL dan Balai Lelang harus menyediakan fitur yang memungkinkan dilakukannya konfirmasi ulang atas kebenaran harga penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang. |
(4) | Penawaran Lelang melalui surat tromol pos, surat elektronik, atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding), dibuka pada saat pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang bersama dengan Penjual dan 2 (dua) orang saksi dari Penyelenggara Lelang dan/atau dari Penjual. |
(1) | Untuk Lelang Terjadwal Khusus, penawaran Lelang dilakukan dengan cara:
|
(2) | Cara penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara bersamaan dengan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta. |
(1) | Dalam hal pada Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan dengan cara penawaran melalui e-Marketplace Auction penawaran tertinggi tidak mencapai Nilai Limit atau tidak disetujui Penjual dalam hal tidak menggunakan Nilai Limit, Penjual dapat mengubah besaran Nilai Limit dan meminta perubahan penawaran Lelang. |
(2) | Permintaan perubahan penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
|
(3) | Dalam hal penawaran Lelang diubah dengan penawaran beli sekarang (get it now) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Barang langsung ditawarkan dalam e-Marketplace Auction sampai dengan selesainya pelaksanaan Lelang. |
(4) | Dalam hal penawaran Lelang diubah dengan memperpanjang jangka waktu penawaran (extended auction) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Barang tetap ditayangkan dalam e-Marketplace Auction dan ditawarkan pada pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus berikutnya. |
(5) | Perpanjangan jangka waktu penawaran (extended auction) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali. |
(6) | Dalam hal Barang tidak terjual pada perpanjangan jangka waktu penawaran (extended auction) yang telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, Penjual dapat mengajukan kembali permohonan Lelang pada pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus berikutnya. |
(7) | KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang Terjadwal Khusus harus menyediakan fasilitas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam e-Marketplace Auction. |
(1) | Penawaran Lelang dilakukan dengan harga:
|
(2) | Lelang dengan harga inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan harga penawaran telah termasuk Bea Lelang Pembeli. |
(3) | Lelang dengan harga eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan harga penawaran belum termasuk Bea Lelang Pembeli. |
(1) | Penawaran dalam pelaksanaan Lelang yang Nilai Limitnya diumumkan, diajukan oleh Peserta Lelang paling sedikit sama dengan Nilai Limit. |
(2) | Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang pada Lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang melalui Aplikasi Lelang dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang sepanjang belum dilakukan penayangan Kepala Risalah Lelang. |
Dalam Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi untuk pembayaran utang atas 1 (satu) debitor terhadap beberapa Objek Lelang, apabila Objek Lelang yang ditawarkan sebelumnya telah memenuhi kewajiban pembayaran utang, Penjual meminta kepada Pejabat Lelang untuk tidak melanjutkan penjualan Objek Lelang berikutnya.
(1) | Dalam melaksanakan penawaran Lelang melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf c dan huruf d, KPKNL dan Balai Lelang harus menyediakan:
|
(2) | Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
|
(3) | Dalam menyediakan Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Balai Lelang harus:
|
(4) | Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction yang disediakan oleh Balai Lelang selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, juga harus memenuhi ketentuan:
|
(5) | Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction yang disediakan oleh Balai Lelang selain memiliki fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d, dapat memiliki fitur yang merupakan karakteristik pada e-Marketplace meliputi:
|
(6) | Dalam menyediakan e-Marketplace Auction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Balai Lelang dapat bekerja sama dengan Penyedia e-Marketplace. |
(7) | Penyedia e-Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat:
|
(8) | Dalam hal Balai Lelang bekerja sama dengan Penyedia e-Marketplace Auction sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Balai Lelang harus melaporkan e-Marketplace yang dikembangkan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur. |
(1) | Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat:
|
(2) | Direktur Jenderal u.p. Direktur berwenang melakukan verifikasi terkait kesesuaian pelaksanaan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. |
(3) | Dalam hal hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan belum sesuai, Direktur Jenderal u.p. Direktur menyampaikan hasil verifikasi dan memberikan petunjuk perbaikan kepada Balai Lelang. |
(4) | Berdasarkan hasil verifikasi dan petunjuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Balai Lelang melakukan perbaikan atas pelaksanaan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak hasil verifikasi dan petunjuk perbaikan diterima. |
(1) | KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction wajib menerapkan:
|
(2) | KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction dilarang:
|
(3) | Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. |
(4) | Kantor Pejabat Lelang Kelas II dapat menyelenggarakan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang apabila telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai. |
(5) | Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif. |
(6) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa surat peringatan, surat peringatan terakhir, pembekuan izin operasional, dan/atau pencabutan izin operasional. |
(7) | Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Balai Lelang. |
(1) | Dalam hal terdapat Gangguan Teknis dalam pelaksanaan Lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction, Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan:
|
(2) | Dalam hal pelaksanaan Lelang dengan penawaran Lelang yang dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) sampai dengan ayat (10) terjadi Gangguan Teknis yang menyebabkan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta tidak dapat dilakukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
Dalam pelaksanaan penawaran Lelang yang dilakukan melalui Aplikasi Lelang atau e-Marketplace Auction, Pejabat Lelang, Penyelenggara Lelang, dan Unit Pengelola TIK dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat:
a. | kesalahan dan/atau kelalaian Peserta Lelang atau pihak lain dalam mengajukan penawaran Lelang; |
b. | kesalahan dan/atau kelalaian Peserta Lelang sehingga terdapat penggunaan data pribadi Peserta Lelang oleh pihak lain; |
c. | kegagalan Peserta Lelang dalam pengajuan penawaran Lelang yang disebabkan oleh permasalahan jaringan komunikasi data dan/atau perangkat elektronik yang digunakannya; dan/atau |
d. | gangguan teknis yang dapat mengakibatkan pembatalan pelaksanaan Lelang. |
Tata cara pelaksanaan penawaran Lelang tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesebelas
Penetapan Pembeli
Pasal 85
(1) | Dalam pelaksanaan Lelang yang menggunakan Nilai Limit, Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit sebagai Pembeli. |
(2) | Dalam pelaksanaan Lelang Sukarela yang tidak menggunakan Nilai Limit, Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi sebagai Pembeli berdasarkan persetujuan Penjual. |
(3) | Dalam pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus, pengesahan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi sebagai Pembeli dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
(4) | Pada Lelang yang dilanjutkan dengan penawaran beli sekarang (get it now) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a, Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang sebagai Pembeli yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Dalam hal terdapat lebih dari satu Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan semakin menurun atau tertulis dengan nilai yang sama dan/atau telah mencapai atau melampaui Nilai Limit dalam Lelang yang menggunakan Nilai Limit, Pejabat Lelang berhak mengesahkan Pembeli dengan melakukan:
|
(6) | Dalam hal terdapat lebih dari satu Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi yang sama dalam penawaran Lelang melalui surat elektronik atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding), Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima terlebih dahulu sebagai Pembeli. |
(7) | Dalam hal terdapat lebih dari satu Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dengan nilai yang sama pada pelaksanaan penawaran Lelang secara tertulis dengan kehadiran peserta Lelang yang dilakukan bersamaan dengan penawaran Lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (9), Pejabat Lelang mengesahkan Pembeli dengan cara melakukan pengundian di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi yang sama. |
(1) | Dalam pelaksanaan Lelang Sukarela, Penjual dapat meminta pemberlakuan sistem penetapan Pembeli secara bergulir sampai dengan penawaran peringkat ketiga. | ||||||||||||||
(2) | Ketentuan penetapan Pembeli secara bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
| ||||||||||||||
(3) | Pemberlakuan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam surat permohonan Lelang dan dicantumkan dalam Pengumuman Lelang. | ||||||||||||||
(4) | Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua atau Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disahkan sebagai Pembeli sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya, dalam hal:
| ||||||||||||||
(5) | Dalam hal Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua atau Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 1 (satu) orang, pengesahan Pembeli oleh Pejabat Lelang dilakukan berdasarkan:
| ||||||||||||||
(6) | Dalam pelaksanaan Lelang melalui Aplikasi Lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL, ketentuan pengesahan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua atau ketiga sebagai Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sepanjang Aplikasi Lelang telah mendukung. | ||||||||||||||
(7) | Pengesahan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua atau peringkat ketiga sebagai Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Lelang pada hari kerja yang sama setelah dilakukan pembatalan terhadap Pembeli yang Wanpre stasi. | ||||||||||||||
(8) | Penyelenggara Lelang atau Pejabat Lelang harus menyampaikan pemberitahuan pengesahan sebagai Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua atau peringkat ketiga melalui:
|
(1) | Lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan Lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Dalam hal lembaga jasa keuangan akan membeli agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga jasa keuangan harus menyampaikan kepada Pejabat Lelang surat pernyataan dalam bentuk akta notaris yang berisikan pernyataan pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan Lelang. |
(3) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Pejabat Lelang menetapkan lembaga jasa keuangan sebagai Pembeli. |
Bagian Kedua
Belas Pembayaran dan Penyetoran
Pasal 88
(1) | Pelunasan pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
|
(3) | Dalam Lelang yang menggunakan sistem penetapan Pembeli secara bergulir sebagaimana dalam Pasal 86 ayat (1), pelunasan pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang oleh Pembeli yang baru dilakukan mengikuti ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
(4) | Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hari kerja yang berlaku bagi Penyelenggara Lelang. |
(5) | Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang dilakukan oleh Pembeli melalui rekening KPKNL atau Balai Lelang atau rekening khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II atau secara langsung kepada Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II. |
(6) | Setiap pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli harus dibuatkan kuitansi atau tanda bukti pelunasan pembayaran oleh bendahara penerimaan KPKNL atau Pemimpin Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II. |
(1) | Dalam hal Pembeli Wanprestasi, pada hari kerja berikutnya Pejabat Lelang harus membatalkan pengesahannya sebagai Pembeli dengan membuat pernyataan pembatalan. |
(2) | Dalam hal Pembeli Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Jaminan Penawaran Lelang miliknya disetorkan ke kas negara, Balai Lelang, Pejabat Lelang Kelas II, dan/atau Pemilik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5). |
(3) | Penyelenggara Lelang tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung Pembeli Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang miliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Penyetoran Hasil Bersih Lelang atas Lelang Wajib berupa Lelang Eksekusi yang sesuai peraturan perundang-undangan harus disetor ke kas negara dan Lelang Noneksekusi Barang Milik Negara/Daerah dan Lelang Noneksekusi Barang Milik Desa, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh KPKNL yang menyelenggarakan Lelang. |
(2) | Dalam hal Hasil Bersih Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan atau diserahkan kepada Penjual sesuai permintaan Penjual, penyetoran atau penyerahan ke Penjual dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh KPKNL yang menyelenggarakan Lelang. |
(3) | Hasil Bersih Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya wajib disetor secepatnya ke kas negara oleh Penjual. |
(4) | Bea Lelang dan pajak penghasilan wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang. |
(5) | Penyetoran Hasil Bersih Lelang selain Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang. |
(6) | Hasil Bersih Lelang, Bea Lelang, dan kewajiban perpajakan untuk Lelang Terjadwal Khusus dengan penawaran melalui e-Marketplace Auction harus disetorkan oleh Penyelenggara Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Barang oleh Pembeli. |
(7) | Dalam hal 1 (satu) frekuensi Lelang terdapat lebih dari satu objek yang laku terjual, penyetoran atau penyerahan Hasil Bersih Lelang dan Bea Lelang dilakukan setelah seluruh pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang. |
Bagian Ketiga
Belas Penyerahan Dokumen Kepemilikan Barang
Pasal 91
(1) | Dalam hal Penjual menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pejabat Lelang harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pembeli, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli:
|
(2) | Dalam hal Penjual memperlihatkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) kepada Pejabat Lelang, Penjual harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pembeli, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan:
|
(1) | Setiap pelaksanaan Lelang dikenakan Bea Lelang sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. |
(2) | Bea Lelang untuk Objek Lelang berupa barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dipungut berdasarkan tarif kategori barang bergerak. |
(1) | Pembatalan terhadap rencana pelaksanaan Lelang yang dilakukan atas permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (6) dikenakan bea Lelang batal atas permintaan Penjual sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. |
(2) | Bea Lelang batal atas permintaan Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Penjual. |
(3) | Bea Lelang batal tidak dikenakan terhadap pembatalan Lelang berdasarkan:
|
(4) | Dalam hal KPKNL selaku Penyelenggara Lelang, pembayaran bea Lelang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar oleh Penjual ke kas negara menggunakan kode billing yang diperoleh dari Aplikasi Lelang. |
(5) | Dalam hal kode billing tidak dapat diperoleh dari Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembayaran bea Lelang batal dilakukan Penjual melalui rekening KPKNL. |
(6) | Bendahara penerimaan KPKNL menyetorkan bea Lelang batal yang telah diterima dari Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke kas negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima. |
(7) | Pembayaran bea Lelang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditatausahakan oleh bendahara penerimaan KPKNL |
Selain Bea Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), dalam pelaksanaan Lelang dikenakan:
a. | bea meterai; dan |
b. | pajak, |
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
RISALAH LELANG
Pasal 95
(1) | Setiap pelaksanaan Lelang dibuatkan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang. |
(2) | Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bagian kepala; b. bagian badan; dan c. bagian kaki. |
(3) | Risalah Lelang dibuat dalam bahasa Indonesia. |
(4) | Setiap Risalah Lelang diberi nomor urut sesuai standar penomoran Risalah Lelang. |
Bagian kepala Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a minimal memuat:
Bagian badan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b minimal memuat:
Bagian kaki Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf c minimal memuat:
(1) | Dalam hal terdapat hal penting yang diketahui setelah penutupan Risalah Lelang, Pejabat Lelang harus membuat catatan hal penting pada bagian bawah setelahkaki Minuta Risalah Lelang dan membubuhi tanggal dan tanda tangan. |
(2) | Hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I dibebastugaskan, cuti, berhalangan tetap atau dipindahtugaskan, pencatatan dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KPKNL. |
(4) | Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dibebastugaskan, cuti atau berhalangan tetap, pencatatan dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah setempat selaku Superintenden. |
(1) | Minuta Risalah Lelang dibuat dan diselesaikan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang. |
(2) | Minuta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas I disimpan dan ditatausahakan pada KPKNL sesuai ketentuan mengenai Risalah Lelang. |
(3) | Minuta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II disimpan dan ditatausahakan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan. |
(4) | Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, Minuta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan dan ditatausahakan oleh Superintenden. |
(5) | Superintenden dapat menunjuk KPKNL di wilayah keijanya untuk menyimpan dan menatausahakan Minuta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(6) | Jangka waktu simpan Minuta Risalah Lelang selama 30 (tiga puluh) tahun sejak pelaksanaan Lelang. |
(7) | Dalam hal jangka waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lampau, pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat menuntut haknya mendapatkan turunan dari Risalah Lelang. |
(1) | Pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Kutipan/Salinan/Grosse yang autentik dari Minuta Risalah Lelang. |
(2) | Kutipan/Salinan/Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dan disimpan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik. |
(3) | Pembuatan dan penyimpanan Kutipan/Salinan/Grosse Risalah Lelang dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal telah terdapat sistem aplikasi yang mendukung. |
(4) | Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(5) | Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, Salinan Risalah Lelang untuk Superintenden dibuat dalam bentuk file digital hasil pemindaian Salinan Risalah Lelang tercetak dan dikirimkan sesuai tata naskah dinas yang berlaku. |
(6) | Pemberian Kutipan/Salinan/Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan bea meterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai yang dibebankan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(7) | Dikecualikan dari pengenaan bea meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan dinas pelaporan kepada:
|
(8) | Kutipan/Salinan/Grosse yang autentik dari Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penandatanganan dan diberi tanggal pengeluaran oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan. |
(9) | Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara:
|
(10) | Kutipan Risalah Lelang dicetak pada kertas sekuriti. |
(11) | Kutipan Risalah Lelang untuk Lelang tanah atau tanah dan bangunan ditandatangani oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II setelah Pembeli menyerahkan bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. |
(12) | Kutipan Risalah Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus dapat dibuat dalam bentuk yang sangat sederhana. |
(13) | Kutipan Risalah Lelang yang hilang atau rusak dapat diterbitkan pengganti atas permintaan Pembeli dan dikenakan bea pengganti Kutipan. |
(14) | Kutipan Risalah Lelang yang ditolak oleh instansi yang berwenang dalam balik nama karena kesalahan redaksional dapat dilakukan perbaikan atas permintaan Pembeli. |
(1) | KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat memperlihatkan atau membacakan isi Minuta Risalah Lelang dan/atau surat-surat atau dokumen yang dilekatkan kepada pihak yang berkepentingan langsung dengan Minuta Risalah Lelang. |
(2) | Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penjual, Pembeli/ahli warisnya/orang yang memperoleh hak, dan pihak lain yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. |
(3) | KPKNL, Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II dilarang memberikan data terkait Lelang kecuali kepada instansi pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. |
(1) | Dalam rangka kepentingan proses penegakan hukum pada tahapan penyidikan, penuntutan, atau persidangan, fotokopi Risalah Lelang dan/atau surat yang dilekatkan pada Risalah Lelang dapat diberikan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim yang terkait langsung. |
(2) | Pemberian fotokopi Risalah Lelang dan/atau surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan persetujuan:
|
(3) | Penyerahan fotokopi Minuta Risalah Lelang dan/atau surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan berita acara penyerahan. |
(1) | Format penyusunan Risalah Lelang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Risalah Lelang diatur dengan Peraturan Menteri. |
BAB IX
ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN PELAPORAN
Pasal 105
(1) | KPKNL, Balai Lelang, dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II wajib:
|
(2) | Kantor Wilayah membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan Lelang kepada Direktorat Lelang. |
(1) | Dalam menyelenggarakan administrasi perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a, KPKNL harus menyediakan:
|
(2) | Buku register Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan basis data Lelang yang dibuat secara elektronik. |
(3) | Buku register Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat berdasarkan data dari basis data pada Aplikasi Lelang. |
(4) | Pengisian atau penginputan data untuk pembentukan basis data pada Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Penjual dan Pejabat Lelang Kelas I yang melaksanakan Lelang melalui Aplikasi Lelang. |
(5) | Pengisian buku kas umum dan buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh bendahara penerimaan. |
(6) | Direktur Jenderal dapat menetapkan ketentuan teknis dalam rangka penyelenggaraan administrasi perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) | Format buku register Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf b yang harus dibuat oleh KPKNL meliputi:
|
(2) | Pembuatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seksi yang membidangi administrasi Lelang berdasarkan data di buku register Lelang dan pencatatan lain yang sesuai. |
(3) | Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf G, huruf H, dan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Laporan realisasi kinerja Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a dibuat setiap bulan dan dikirim ke Kantor Wilayah setempat paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. |
(2) | Kantor Wilayah meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari seluruh KPKNL di wilayah kerjanya untuk disusun menjadi laporan realisasi kinerja lelang tingkat Kantor Wilayah. |
(3) | Dalam hal hasil dari penelitian yang dilakukan Kantor Wilayah masih terdapat kesalahan, Kantor Wilayah memberikan petunjuk perbaikan kepada KPKNL paling lambat 1 (satu) hari keija sejak laporan diterima. |
(4) | Berdasarkan petunjuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPKNL memperbaiki laporan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak petunjuk perbaikan diterima. |
Laporan pembuatan risalah Lelang untuk pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b dibuat setiap bulan dan dikirim ke kantor pelayanan pajak/dinas pendapatan daerah setempat dengan tembusan kepada Kantor Wilayah setempat paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(1) | Laporan penatausahaan kertas sekuriti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf c dibuat setiap triwulan dan dikirim ke Kantor Wilayah setempat paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
(2) | Kantor Wilayah meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari seluruh KPKNL di wilayah kerjanya untuk disusun menjadi Laporan Penatausahaan Kertas Sekuriti tingkat Kantor Wilayah. |
(3) | Dalam hal hasil dari penelitian yang dilakukan Kantor Wilayah masih terdapat kesalahan, Kantor Wilayah memberikan petunjuk perbaikan kepada KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak laporan diterima. |
(4) | Berdasarkan petunjuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPKNL memperbaiki laporan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak petunjuk perbaikan tersebut diterima. |
Ketentuan mengenai administrasi dan pelaporan Lelang pada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) | Laporan yang harus dibuat oleh Kantor Wilayah meliputi:
|
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bidang Lelang pada Kantor Wilayah. |
(3) | Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf J, huruf K, huruf L, dan huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf b dibuat setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dibuat setiap triwulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikirim ke kantor pusat DJKN u.p. Direktorat Lelang. |
(1) | Pelaporan dibuat dan disampaikan melalui sistem aplikasi. |
(2) | Dalam hal sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, pelaporan dilakukan secara daring menggunakan format yang disediakan kantor pusat DJKN. |
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 115
Bea Lelang untuk:
a. | Lelang Noneksekusi dipungut berdasarkan tarif jenis Lelang Noneksekusi Wajib; dan |
b. | Lelang Sukarela dipungut berdasarkan taris jenis Lelang Noneksekusi Sukarela, |
sampai dengan ditetapkannya perubahan atau penggantian atas Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
(1) | Permohonan Lelang yang telah ditetapkan jadwal pelaksanaan Lelangnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. |
(2) | Penyelesaian dokumen hukum terkait Lelang yang permohonannya telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. |
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 117
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1601), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 926