Pengenaan 0% (Nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan RP 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah)
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
(1) | Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB terhadap perolehan hak untuk pertama kali meliputi :
|
(2) | Pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena :
|
(3) | Pemberian hak baru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, karena :
|
(1) | Pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Daerah atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang. |
(1) | Pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan dengan cara mengajukan permohonan. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus. |
Dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas :
a. | surat permohonan harus memuat :
|
b. | fotokopi KTP wajib pajak atau Kartu Keluarga yang telah dilegalisir atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat sesuai aslinya; |
c. | surat kuasa pengurusan permohonan pengenaan 0% (nol persen) BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir; |
d. | surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan |
e. | perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB. |
Dokumen persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) karena jual beli pertama kali dan hibah pertama kali terdiri atas :
(1) | Permohonan beserta dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 yang telah diterima oleh Kepala Badan Pajak dan Retda atau Pejabat yang ditunjuknya dilakukan penelitian kelengkapan. |
(2) | Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap maka permohonan pengenaan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat keterangan permohonan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB dinyatakan tidak diterima dengan mencantumkan kekurangan dokumen yang diperlukan. |
(3) | Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memperoleh kesesuaian dan kebenaran informasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemeriksaan lapangan terdapat ketidaksesuaian informasi atau kebenaran maka permohonan pengenaan BPHTB ditolak. |
(1) | Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan permohonan pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 terpenuhi, maka Kepala Badan Pajak dan Retda atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB. |
(2) | Pengesahan SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari. |
(3) | Dalam hal setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan permohonan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 tidak terpenuhi maka permohonan ditolak sehingga terutang BPHTB. |
(1) | Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur ini, maka pemberian pengenaan atas BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB menjadi terutang. |
(2) | BPHTB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). |
(1) | Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
|
(2) | BPHTB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). |
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH