Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
TENTANG PENGUPAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) diubah sebagai berikut:
1. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A
Pasal 26B Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 31A dan Pasal 31B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A
Pasal 31B
Pasal 32
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A
Pasal 34B Upah minimum bagi kabupaten/kota hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c, untuk pertama kali berlaku:
Pasal 34C Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum pada provinsi hasil pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf d, untuk pertama kali menggunakan Upah minimum kabupaten/kota sebelum pemekaran provinsi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dihapus serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Setelah huruf c ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d dan setelah huruf b ayat (3) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Di antara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIIA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 81 A, Pasal 81 B, dan Pasal 81C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81A
Pasal 81B
Pasal 81C Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 A, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 146
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021
TENTANG PENGUPAHAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6899