Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2023 Sampai Dengan 30 November 2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/KM.10/2023
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE
1 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2023.
KESATU :
Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023 sebagai berikut.
A. Sanksi Administratif:
No. |
Ketentuan
dalam Undang-Undang mengenai |
Tarif
bunga per bulan |
1. |
Pasal 19
ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,58%
(nol koma lima delapan persen) |
2. |
Pasal 8
ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), |
1,00%
(satu persen) |
3. |
Pasal 8
ayat (5) |
1,41%
(satu koma empat satu persen) |
4. |
Pasal 13
ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,83%
(satu koma delapan tiga persen) |
5. |
Pasal 13
ayat (3b) |
2,25%
(dua koma dua lima persen) |
B. Imbalan
Bunga:
Ketentuan
dalam Undang-Undang mengenai |
Tarif
bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3),
Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,58% (nol koma lima delapan persen) |
KEDUA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2023
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
Ditandatangani secara elektronik
FEBRIO NATHAN KACARIBU