Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak Dalam Rangka Hari Raya Natal 2023 Dan Tahun Baru 2024
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR : SE - 3 /PP/2023
TENTANG
PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK
DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL 2023 DAN TAHUN BARU 2024
KETUA PENGADILAN PAJAK,
Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 18 Desember 2023 s.d. hari Jumat tanggal 5 Januari 2024, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.
Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.
Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya.
Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2023
KETUA PENGADILAN PAJAK.
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.H., M.Si., C.A.
Tembusan: