Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA
PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120) diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan angka 12, angka 15, angka 17, angka 19, dan angka 20 Pasal 1 diubah, di antara angka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 15a, dan angka 26 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Pengalokasian anggaran BA BUN Pengelolaan Hibah untuk keperluan pengesahan belanja hibah untuk Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (8) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (12) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Bagian Keempat BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Pemberian Hibah yang bersumber dari PNBP LDKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan uang untuk membiayai kegiatan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: : Pasal 16
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 838