Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai Dan Buku Rekening Kredit
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 106 TAHUN 2023
TENTANG
PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI
DAN BUKU REKENING KREDIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Barang Kena Cukai untuk:
|
(2) | Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Etil Alkohol hasil pengukuran volume yang telah. dikonversi pada suhu 20° C (dua puluh derajat Celsius). |
Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk:
(1) | Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dibuat, dimasukkan, musnah/rusak, dicampur/dirusak, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih, terutang cukai dan berada di pabrik. |
(2) | Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dimasukkan, musnah/rusak, dicampur, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan. |
(3) | Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa MMEA yang dibuat, musnah/rusak, dilunasi, dikeluarkan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik. |
(4) | Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala atau diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya. |
(1) | Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. |
(2) | Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan atau belum tersedia, Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir. |
(1) | Buku Rekening Barang Kena Cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender. |
(2) | Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Buku Rekening Barang Kena Cukai juga ditutup setelah dilakukan Pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. |
(3) | Ketentuan mengenai penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai setelah dilakukan Pencacahan atau atas permintaan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pencacahan barang kena cukai. |
Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan cara:
Petunjuk teknis mengenai tata cara penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 792