Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 TAHUN 2023

Thu, 21 September 2023

Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 2023

TENTANG

INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN
KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
PADA TAHUN ANGGARAN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, ketentuan mengenai pengalokasian dan penyaluran insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023;


Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1331);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
  3. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
  4. Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  6. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah.
  7. Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah.



Pasal 2


(1)Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dialokasikan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(2)Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
  2. kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
  3. kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dan
  4. kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).

 

Pasal 3


(1)Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.
(2)Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data:
  1. realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem;
  2. kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
  3. kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
(3)Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan:
a.penjumlahan nilai persentase atas realisasi:
  1. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 50% (lima puluh persen);
  2. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
  3. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem penunjang terhadap anggaran belanja, dengan bobot 20% (dua puluh persen);
b.Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk belanja perjalanan dinas.
c.hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:

XSi = Xi  Xmaks   X 100

Keterangan:
XSi  =nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota 
Xi=nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota ke-i
i=daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ..., ke-n
Xmaks=nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota
(4)Data kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai:
  1. data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
  2. data status rencana penanggulangan kemiskinan daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(5)Data kinerja penanggulangan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan penjumlahan nilai:
  1. data surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
  2. data lampiran surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
  3. data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan I, dengan bobot 15% (lima belas persen); dan
  4. data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan II, dengan bobot 15% (lima belas persen).
(6)Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai kinerja daerah=50% (lima puluh persen) realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.



Pasal 4


(1)Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting.
(2)Kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
  1. realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting; dan
  2. kinerja percepatan penurunan stunting.
(3)Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting.
(4)Data realisasi Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan tahapan yang meliputi:
a.perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja; dan
b.hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:

XSi = Xi  Xmaks   X 100

Keterangan:
XSi  =nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota
Xi=nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota ke-i
i=daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1,
ke-2, ..., ke-n
Xmaks=nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota
(5)Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk provinsi dihitung berdasarkan data:
  1. dimensi input, dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2023;
  2. dimensi proses, dinilai dari:
    1. pelaksanaan rembug stunting provinsi;
    2. penyampaian laporan penandaan APBD Tahun Anggaran 2023;
    3. kendali capaian aksi konvergensi tahun 2023;
    4. persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga; dan
    5. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil;
  3. dimensi output, dinilai dari:
    1. balita yang dipantau pertumbuhannya; dan
    2. ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali.
(6)Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:
  1. dimensi input, dinilai dari hasil penilaian kinerja pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi kategori baik;
  2. dimensi proses, dinilai dari:
    1. capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023;
    2. persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga;
    3. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan
    4. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.
  3. dimensi output, dinilai dari:
    1. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi; dan
    2. persentase desa yang berkinerja baik.
(7)Nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai kinerja percepatan
penurunan stunting
=25% (dua puluh lima persen) dimensi input + 35% (tiga puluh lima persen) dimensi proses + 40% (empat puluh persen) dimensi output
(8)Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai kinerja daerah=nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting  + nilai kinerja percepatan penurunan stunting



Pasal 5


(1)Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam negeri.
(2)Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
  1. besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
  2. transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dan
  3. anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.
(3)Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(4)Rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut:

rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecilanggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
(5)Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecilanggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal



Pasal 6


(1)Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan kinerja percepatan belanja daerah.
(2)Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan data:
  1. realisasi belanja daerah semester I; dan
  2. anggaran belanja APBD.
(3)Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus:

  realisasi belanja daerah semester I  anggaran belanja APBD


 

Pasal 7

(1)Data kinerja Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.
(2)Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(3)Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(4)Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atas kompilasi data dari:
  1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  2. Kementerian Dalam Negeri; dan
  3. Kementerian Kesehatan.
(5)Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(6)Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf c, dan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari Kementerian Keuangan.



Pasal 8


Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja setiap kategori dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari:

  1. peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 7 (tujuh) provinsi terbaik;
  2. peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 21 (dua puluh satu) kota terbaik; dan
  3. peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 97 (sembilan puluh tujuh) kabupaten terbaik.



Pasal 9


(1)Penghitungan pagu per daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan menggunakan rumus:

Pagu per daerah provinsi/ kabupaten/kota per kategori=jumlah daerah terbaik provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja Xpagu Insentif Fiskal per kategori kinerja
jumlah daerah terbaik provinsi + jumlah daerah terbaik kabupaten + jumlah daerah terbaik kota per kategori kinerja
(2)Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan standardisasi nilai untuk daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan menggunakan rumus:

XSi = Xi - Xmin  Xmaks - Xmin   X 0,3 + 1

Keterangan:
XSi=nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota per kategori
XMin=nilai kinerja terkecil provinsi/kabupaten/kota per kategori 
XMaks=nilai kinerja terbesar provinsi/kabupaten/kota per kategori
(3)Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat per daerah provinsi/kabupaten/kota untuk setiap kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan menggunakan rumus:
Alokasi per daerah=nilai XsiXpagu per daerah provinsi/kabupaten/kota
daerah per kategori kinerja
 
nilai total Xsi
Keterangan:
XSi=nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota per kategori daerah ke-i,
i=daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ..., ke-n



Pasal 10


(1)Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
  2. tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(2)Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan September 2023;
  2. tahap II, dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
    1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023; dan
    2. laporan realisasi penyerapan tahap I Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
  4. encana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 November 2023 pukul 17.00 WIB.
(3)Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat yang dilaksanakan secara optimal.
(4)Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat tidak disalurkan.
(5)Dalam hal tanggal 30 November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya pukul 17.00 WIB.
(6)Pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023.



Pasal 11


(1)Dokumen berupa:
a.rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 1; dan
b.laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 2,
disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan pada laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did.
(2)Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau sekretaris daerah, dan dibubuhi cap dinas.
(3)Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat Sekretaris Daerah, dokumen rencana penggunaan tersebut harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat Sekretaris Daerah.
(4)Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah, dan dibubuhi cap dinas.
(5)Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah, laporan realisasi tersebut harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah.
(6)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.



Pasal 12


Ketentuan mengenai:

a.rincian jenis Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
b.rincian jenis Belanja Penandaan Stunting dan bobot Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
c.format rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; dan
d.format laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b,

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 13


Rincian alokasi Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


Pasal 14


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.


SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 758


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.