Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2023
TENTANG
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF
PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024. |
(2) | Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah. |
(3) | Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2024. |
(1) | Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
|
(2) | Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah. |
(3) | Kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah. |
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2024.
(1) | Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024. |
(2) | Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk juga Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan. |
(3) | Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2024. |
(1) | Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
|
(1) | Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan/atau dokumen fisik (hardcopy) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/gubernur. |
(2) | Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
|
(1) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(2) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari Kepala Daerah secara lengkap. |
Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi dasar dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD.
(1) | Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran 2024, Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD tahun anggaran 2024 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan. |
(2) | Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur untuk dievaluasi. |
(3) | Dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(4) | Ketentuan mengenai tata cara permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(1) | Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi realisasi defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 31 Juli 2024 untuk semester I dan paling lambat 31 Januari 2025 untuk semester II. |
(2) | Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
(1) | Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah, Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. |
(2) | Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya semester berkenaan. |
(3) | Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan Utang Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan. |
(2) | Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan kepatuhan Pemerintah Daerah atas pengaturan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5. |
Dokumen mengenai:
a. | surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3); |
b. | ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a; |
c. | rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b; |
d. | laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Pasal 12 ayat (2); |
e. | laporan rencana Defisit APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan |
f. | laporan posisi realisasi Defisit APBD tahun anggaran 2024 semester I dan semester II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); |
dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 992), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 690