Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Penilaian untuk menentukan:
BAB II
LINGKUP PENILAIAN UNTUK PERPAJAKAN
Bagian Kesatu
Penilaian untuk Menentukan Nilai Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan dalam Rangka Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak
Pasal 3
(1) | Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat meliputi 1 (satu) tahun pajak dalam tahun berjalan atau tahun-tahun sebelum tahun berjalan. |
(2) | Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
|
(3) | Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan menganalisis data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang, berdasarkan data dan/atau informasi dalam surat pemberitahuan objek pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak. |
(4) | Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan dengan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. |
(5) | Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(6) | Hasil Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam:
|
(7) | Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. |
Bagian Kedua
Penilaian untuk Menentukan Nilai Harta Berwujud, Harta
Tidak Berwujud, dan Bisnis
Pasal 4
(1) | Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa:
|
(2) | Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
|
(3) | Penilaian Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan. |
(4) | Penilaian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer, penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan. |
(5) | Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas properti riil dan properti personal yang meliputi:
|
(6) | Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
|
(7) | Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
|
(1) | Nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang diperoleh dari Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
|
(2) | Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
|
BAB III
SURAT PERINTAH PENILAIAN DAN TIM PENILAI
Pasal 6
(1) | Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak membentuk tim Penilai. |
(2) | Tim Penilai melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Surat Perintah Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Dalam hal terdapat perubahan tim Penilai yang tercantum dalam Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Surat Perintah Penilaian perubahan. |
(4) | Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya untuk menetapkan Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Perintah Penilaian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian. |
(5) | Penilaian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditetapkannya Surat Perintah Penilaian. |
(6) | Surat Perintah Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Perintah Penilaian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IV
TATA CARA PENILAIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Penilaian dilakukan melalui tahapan kegiatan:
Bagian Kedua
Penyiapan Bahan Penilaian
Pasal 8
Penyiapan bahan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
Bagian Ketiga
Pengumpulan Data Objek dan Data Pendukung Penilaian
Pasal 9
(1) | Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak, meliputi pengumpulan:
|
(2) | Pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud meliputi pengumpulan:
|
(3) | Kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b pada Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud dan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis meliputi pengumpulan:
|
(4) | Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Penilaian Kantor diperoleh dari data dan/atau informasi yang telah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | Data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Penilaian Lapangan dapat diperoleh dari Wajib Pajak dan/atau pihak lain. |
(1) | Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Penilai dapat:
|
(2) | Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), Penilai harus:
|
(3) | Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak atau kuasanya harus:
|
(4) | Dalam pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak atau kuasanya dapat meminta kepada tim Penilai untuk:
|
Dalam kegiatan pengumpulan data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), tim Penilai melalui kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian, dapat meminta keterangan dan/atau data atau informasi yang berkaitan dengan objek Penilaian kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Analisis Data Objek dan Data Pendukung Penilaian
Pasal 12
(1) | Analisis data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak meliputi:
| ||||||
(2) | Analisis data objek dan data pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis meliputi:
|
Bagian Kelima
Penerapan Pendekatan Penilaian yang Sesuai dengan
Objek Penilaian
Pasal 13
(1) | Penerapan Pendekatan Penilaian yang sesuai dengan objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, meliputi penentuan dan penerapan Pendekatan Penilaian dengan mempertimbangkan objek Penilaian dan/atau ketersediaan data yang relevan. |
(2) | Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. |
(3) | Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. |
(4) | Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
(5) | Pendekatan Penilaian untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
(1) | Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis, serta telah tersedia data transaksi atau penawaran. |
(2) | Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
|
(3) | Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
|
(1) | Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud harus memenuhi ketentuan memiliki:
|
(2) | Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud harus memenuhi ketentuan memiliki:
|
(3) | Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis harus memenuhi ketentuan memiliki:
|
(1) | Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto. |
(2) | Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
|
(3) | Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
|
(4) | Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
|
(1) | Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 13 ayat (4) huruf c merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara menghitung biaya reproduksi baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian, dan dikurangi dengan penyusutan atau keusangan. |
(2) | Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
|
(1) | Pendekatan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf c merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis berdasarkan laporan keuangan historis objek Penilaian. |
(2) | Pendekatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
|
Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penetapan Nilai. Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
(1) | Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud berupa properti riil dan properti personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf g menggunakan:
|
(2) | Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam hal:
|
(3) | Pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru atau metode biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam hal:
|
(4) | Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas, metode kapitalisasi pendapatan, metode penyisaan, atau metode pengganda pendapatan kotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dalam hal:
|
(1) | Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud berupa properti riil dan properti personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf h menggunakan pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar. |
(2) | Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam hal:
|
(1) | Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud berupa properti riil dan properti personal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf i menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas. |
(2) | Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam hal:
|
(1) | Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf f menggunakan:
|
(2) | Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam hal:
|
(3) | Pendekatan biaya dengan metode biaya reproduksi baru atau biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam hal:
|
(4) | Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar atau metode faktor pengali harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dalam hal:
|
(1) | Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf g menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode kelebihan pendapatan. |
(2) | Pendekatan pendapatan dengan metode kelebihan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam hal:
|
(1) | Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a dan huruf b menggunakan:
|
(2) | Pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam hal:
|
(3) | Pendekatan pasar dengan metode pembanding perusahaan masuk bursa efek, metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi, atau metode transaksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam hal:
|
(4) | Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas atau metode kapitalisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dalam hal:
|
(5) | Pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih atau metode kelebihan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan dalam hal:
|
(1) | Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf c menggunakan:
|
(2) | Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam hal:
|
(3) | Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan dalam hal:
|
(1) | Penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf d menggunakan:
|
(2) | Pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam hal:
|
(3) | Pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas untuk kewajaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam hal:
|
Rincian penerapan Pendekatan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 27 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Penyusunan Kertas Kerja Penilaian dan Laporan Penilaian
Pasal 29
(1) | Tim Penilai menyusun kertas kerja Penilaian berdasarkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d. |
(2) | Kertas kerja Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
|
(1) | Berdasarkan kertas kerja Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, tim Penilai menyusun Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e untuk setiap Surat Perintah Penilaian. |
(2) | Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(1) | Dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian tidak diperoleh simpulan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, data dan/atau informasi dari Wajib Pajak dan/atau pihak lain, tim Penilai membuat Laporan Penilaian yang menghentikan Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian. |
(2) | Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
Bagian Ketujuh
Bantuan Penilaian dan/atau Bantuan Penilai
Pasal 32
(1) | Dalam hal diperlukan, kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian dapat mengajukan permintaan bantuan Penilaian dan/atau bantuan Penilai kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian lainnya untuk melaksanakan Penilaian. |
(2) | Permintaan bantuan Penilaian dan/atau bantuan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan latar belakang perlunya dilakukan Penilaian, tujuan Penilaian, serta data dan informasi terkait objek Penilaian. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Penilaian yang sedang dilaksanakan dan belum diselesaikan, Penilaian dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 661