Pemberitahuan Down-Time Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur dan Peluncuran Aplikasi e-Faktur Desktop Versi V2.0, e-Faktur Web-Based, dan e-Faktur Host-to-Host
1. | Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. |
2. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat e-Faktur adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
3. | Sebagaimana diketahui bahwa aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini digunakan adalah aplikasi e-Faktur Desktop. |
4. | Dalam rangka penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop yang ada saat ini dan perluasan channeling e-Faktur, DJP akan melakukan update aplikasi e-Faktur Desktop dan meluncurkan aplikasi baru pada 1 Oktober 2017. Aplikasi e-Faktur tersebut adalah:
|
5. | Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Web-based dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host adalah Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang tata caranya akan diatur kemudian. |
6. | Berkenaan dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0, terdapat beberapa fitur tambahan antara lain:
|
7. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini diinformasikan kepada Pengusaha Kena Pajak bahwa akan dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada hari Jumat 29 September 2017 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB. Dengan demikian, selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111. |
8. | Selanjutnya kepada Pengusaha Kena Pajak diinformasikan bahwa:
|
9. | Informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. |