Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan angka 4 dan angka 13 Pasal 1 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 17, angka 18, dan angka 19, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai, berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 6A diubah, sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A
| ||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut: Pasal 8 Direktorat Jenderal Pajak berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi, untuk:
| ||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (8) Pasal 14 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagal berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 17 diubah,sehingga berbunyi sebagal berikut: Pasal 17
| ||||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
| ||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
| ||||||||||||||||||
9. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
| ||||||||||||||||||
10. | Ketentuan ayat (1) Pasal 24 dihapus, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggai 4 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASAS MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WDODO EKATJAHJANA