Peraturan Lainnya Nomor KEP - 31/SP/2023

Thu, 03 August 2023

Standar Pelayanan Di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak

KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK
NOMOR KEP - 31/SP/2023

TENTANG

STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, kepastian standar layanan serta untuk menjaga kualitas kinerja layanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak, telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor KEP-22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak;
  2. bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak dan sejalan dengan telah ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-497/SJ/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali atas ketentuan mengenai standar pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang Sekretariat Pengadilan Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1342);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 509);?


Memperhatikan :

Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-497/SJ/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK.


KESATU :

Menetapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak, yang terdiri atas 14 (empat belas) jenis pelayanan yaitu::

a.Pendaftaran Antrean Penerimaan Banding/Gugatan;
b.Penerimaan Surat Banding/Gugatan Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak;
c.Penerbitan Surat Tanda Terima Banding/Gugatan;
d.Penerbitan Permintaan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan;
e.Pendaftaran Antrean Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK) Dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK);
f.Verifikasi dan/atau Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK);
g.Verifikasi dan/atau Penerimaan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK);
h.Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (P2MPK);
i.Penerbitan Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali (P2KMPK);
j.Penyampaian Salinan Putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali (Salinan Putusan PK); 
k.Pendaftaran Antrean Permohonan IKH Dan SKSP (Loket Layanan Informasi);
l.Permohonan Baru Atau Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; 
m.Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; dan
n.Permohonan Layanan Informasi Melalui Kanal Media Daring (Telepon, E-Mail, Kontak Web, Whatsapp, dan Instagram);

sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini;


KEDUA :

Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.


KETIGA :

Pada saat Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini berlaku, Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor KEP- 22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEEMPAT :

Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Ketua Pengadilan Pajak;
  3. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak;
  4. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak;
  5. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak; dan
  6. Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2023
SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK,

ttd

DENDI A. WIBOWO


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.