Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 272 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM
DENGAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN DEVISA HASIL EKSPOR
KE DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR SUMBER DAYA ALAM DENGAN KEWAJIBAN MEMASUKKAN DEVISA HASIL EKSPOR KE DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA.
Menetapkan jenis barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia pada sektor:
a. | pertambangan; |
b. | perkebunan; |
c. | kehutanan; dan |
d. | perikanan, |
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 744/KM.4/2020 tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI