Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2023
TENTANG
BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN
PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
(1) | Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. |
(2) | Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Terhadap pihak yang memperoleh barang kena pajak berupa rumah umum yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, yang dibuktikan dengan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran, dipersamakan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman. |
(2) | Rumah pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja dan diperuntukkan bagi karyawannya sendiri Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman. |
(3) | Selain dibangun sendiri oleh pemberi kerja, rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibangun oleh pemberi kerja dengan menggunakan jasa perusahaan jasa konstruksi. |
(4) | Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor. |
(5) | Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(6) | Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat. |
(7) | Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan karena penyerahan rumah umum atau rumah pekerja, tidak termasuk pajak pertambahan nilai. |
(8) | Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tidak termasuk biaya-biaya yang diminta pihak ketiga selain pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah umum atau rumah pekerja diantaranya biaya transaksi jual beli dan biaya transaksi pembiayaan. |
(9) | Dalam hal rumah pekerja merupakan pemberian cuma-cuma oleh pemberi kerja kepada karyawan, batasan dasar pengenaan pajak tidak melebihi batasan harga jual yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
(10) | Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai nilai lain. |
(11) | Masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan besaran penghasilan paling banyak mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
(12) | Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pemegang saham, direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(13) | Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat berpenghasilan rendah harus:
|
(14) | Perolehan rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rumah pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tunai maupun kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah. |
(15) | Pengaturan batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja mulai tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya. |
(1) | Besaran penghasilan paling banyak masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11) merupakan penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan. |
(2) | Penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perolehan rumah umum atau rumah pekerja secara tunai dan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah selain program kepemilikan rumah umum dari pemerintah dihitung berdasarkan jumlah penghasilan baik berupa penghasilan teratur dan tidak teratur dalam 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua belas) dari:
|
(3) | Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diterima atau diperoleh dari bagian tahun yang kurang dari 12 (dua belas) bulan, atas penghasilan dimaksud disetahunkan untuk menghitung penghasilan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas perolehan:
|
(5) | Suami istri yang memilih atau tidak memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, berlaku perhitungan besarnya penghasilan yang berasal dari penjumlahan penghasilan suami dan istri. |
(1) | Penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk perolehan rumah umum secara kredit atau pembiayaan melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah dihitung dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
(2) | Program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian bantuan dan kemudahan pemerintah untuk kepemilikan rumah umum berupa subsidi bunga, subsidi uang muka, atau pembiayaan tabungan perumahan rakyat. |
(3) | Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk perolehan rumah umum melalui kredit atau pembiayaan melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak telah terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah. |
(4) | Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk pembayaran maupun penyerahan yang dilakukan sebelum maupun sesudah pihak yang memperoleh barang kena pajak terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah. |
(5) | Dalam hal:
|
(6) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) secara elektronik melalui saluran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah:
|
(7) | Dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah umum melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum atau rumah pekerja kepada orang pribadi yang telah kawin hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) unit dalam 1 (satu) keluarga. |
(2) | Dalam hal suami dan/atau istri telah memanfaatkan pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum atau rumah pekerja sebelum melakukan perkawinan, pembebasan pajak pertambahan nilai yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan. |
(3) | Orang pribadi yang tidak kawin yang:
|
(4) | Rumah pertama yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d merupakan unit hunian pertama yang akan dimiliki oleh:
|
(5) | Kepemilikan rumah pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d merupakan kepemilikan pertama atas semua jenis hunian yang berfungsi sebagai tempat tinggal, termasuk rumah susun, rumah toko, rumah kantor dan jenis rumah lainnya. |
(1) | Penyerahan pondok boro kepada koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah, dan/atau pemerintah pusat, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
(2) | Koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(3) | Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh. |
(4) | Bangunan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bangunan klasifikasi sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bangunan gedung. |
(1) | Penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
(2) | Universitas atau sekolah, pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(3) | Asrama mahasiswa dan pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh. |
(4) | Bangunan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bangunan klasifikasi sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bangunan gedung. |
(1) | Penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
(2) | Atas penyerahan rumah pekerja oleh pemberi kerja yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(1) | Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum atau rumah pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pihak yang memperoleh rumah umum atau rumah pekerja secara tunai dan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah selain program kepemilikan rumah umum dari pemerintah harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disertai dokumen surat pernyataan atau keterangan bermeterai mengenai besarnya penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan atas perolehan:
| ||||||
(2) | Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pihak yang memperoleh barang kena pajak berupa rumah umum melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah umum melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah harus memiliki nomor lolos pengujian tagihan pembayaran program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagai bukti telah terdaftar sebagai penerima program kepemilikan rumah umum dari pemerintah. | ||||||
(3) | Nomor lolos pengujian tagihan pembayaran program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan nomor yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. | ||||||
(4) | Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyampaikan data rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan penerima manfaat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada Direktorat Jenderal Pajak pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. | ||||||
(5) | Ketentuan mengenai contoh format:
|
(1) | Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pondok boro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, koperasi buruh atau koperasi karyawan, atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas. |
(2) | Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, universitas atau sekolah, atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat, harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas. |
(1) | Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
(2) | Atas pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan. |
(3) | Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk menerbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor pelayanan pajak. |
(4) | Pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus sudah memperoleh tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum:
|
(5) | Pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan. |
(6) | Pihak yang memperoleh rumah umum secara kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah menyampaikan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak berupa rumah umum. |
(7) | Contoh format tanda terima elektronik atas pemberitahuan pemanfaatan fasilitas secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak dapat diakses oleh:
|
(2) | Atas pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan. |
(3) | Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk menerbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor pelayanan pajak. |
(4) | Pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memberikan bukti penerimaan atas penyampaian pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pihak yang memperoleh barang kena pajak. |
(5) | Pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah memiliki tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum:
|
(1) | Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta rumah pekerja wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap dan benar, serta paling sedikit memuat informasi:
|
(3) | Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan keterangan:
|
(4) | Dalam hal keterangan "PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 49 Tahun 2022" sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada dalam aplikasi pembuatan faktur pajak, pengusaha kena pajak melakukan sinkronisasi aplikasi pembuatan faktur pajak. |
(1) | Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dikenai pajak pertambahan nilai. |
(2) | Pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut pajak pertambahan nilai atas:
|
(3) | Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang tidak memungut pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang perpajakan. |
(4) | Pajak pertambahan nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebesar keseluruhan pajak pertambahan nilai yang terutang pada saat penyerahan barang kena pajak yang memanfaatkan pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. |
(1) | Dalam hal rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, dan rumah pekerja yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat perolehan tersebut:
|
(2) | Penentuan saat terutang atas pajak pertambahan nilai yang semula dibebaskan menjadi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak penggunaan barang kena pajak tersebut tidak sesuai dengan tujuan semula dan/atau dipindahtangankan. |
(3) | Pajak pertambahan nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar paling lama 1 (satu) bulan sejak saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Dalam hal pembayaran pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Pajak pertambahan nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan. |
Kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai yang semula dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikecualikan dalam hal pemindahtanganan barang kena pajak dilakukan oleh pihak yang memberikan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah dalam rangka penyelamatan kredit bermasalah.
(1) | Kepala kantor pelayanan pajak dapat menagih pajak pertambahan nilai yang semula dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 seharusnya dikenai pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). |
(2) | Kepala kantor pelayanan pajak menagih pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam hal:
|
(3) | Kepala kantor pelayanan pajak menagih pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak yang memperoleh barang kena pajak dalam hal:
|
(4) | Dalam hal pihak yang memperoleh rumah umum atau rumah pekerja tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, pajak pertambahan nilai ditagih oleh kepala kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pihak yang memperoleh rumah umum atau rumah pekerja. |
(1) | Terhadap penyerahan barang kena pajak yang dilakukan pengusaha kena pajak sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2023, tanda terima atas penyampaian pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 harus sudah dimiliki oleh pengusaha kena pajak paling lambat tanggal 30 September 2023. |
(2) | Penyampaian pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan. |
(3) | Pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini di periode sejak terbitnya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 tetap diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai dibebaskan sepanjang tanda terima diperoleh paling lambat tanggal 30 September 2023. |
(1) | Terhadap penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 588). |
(2) | Terhadap rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 588) namun digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula dan/atau dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 588), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 445