Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan
1. | UMUM Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, maka perlu disampaikan petunjuk pelaksanaan atas ketentuan dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan dari Surat Edaran ini untuk memberikan petunjuk pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah atas nama wajib pajak dalam rangka Pengampunan Pajak. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan Wajib Pajak yang telah memperoleh pengampunan pajak dan membayar uang tebusan untuk mendaftarkan tanahnya, serta demi terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi ketentuan pelaksanaan dan tata cara Pendaftaran Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | DASAR HUKUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | ISI
|