Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9/KM.4/2023
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ttd.
ASKOLANI