Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Aglomerasi Pabrik dilakukan dalam rangka meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik. |
(2) | Aglomerasi Pabrik diperuntukkan bagi Pengusaha Pabrik dengan skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah. |
(3) | Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan di tempat:
|
(4) | Tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau. |
(5) | Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan di tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kemudahan:
|
(1) | Kemudahan perizinan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai Pabrik hasil tembakau, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai NPPBKC. |
(2) | Kemudahan produksi barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau. |
(3) | Kerja sama untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
|
(4) | Kemudahan pembayaran Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. |
(5) | Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang menjalankan kegiatan di tempat Aglomerasi Pabrik dilarang:
|
(1) | Di tempat Aglomerasi Pabrik dilakukan kegiatan:
|
(2) | Kegiatan penyelenggaraan tempat Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Penyelenggara. |
(3) | Kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Pengusaha Pabrik. |
(4) | Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di tempat Aglomerasi Pabrik juga dapat dilakukan kegiatan usaha lainnya. |
(5) | Kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh:
|
(1) | Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat merangkap sebagai:
|
(2) | Penyelenggara yang melakukan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau. |
BAB II
PENYELENGGARAAN TEMPAT AGLOMERASI PABRIK
Bagian Kesatu
Persyaratan Tempat
Pasal 6
Tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yang akan ditetapkan harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
Bagian Kedua
Persyaratan Penyelenggara Aglomerasi Pabrik
Pasal 7
(1) | Untuk mendapatkan penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik, Pelaku Usaha harus:
|
(2) | Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Permohonan dan Penetapan
Pasal 8
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. |
(2) | Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai belum tersedia atau terdapat gangguan operasional sehingga sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dioperasikan, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b disampaikan secara tertulis kepada:
|
(3) | Dalam hal penyampaian permohonan dan perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) telah diterima secara lengkap, kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan:
|
(4) | Penelitian dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi sebagaimana disampaikan dalam permohonan. |
(5) | Setelah dilakukan penelitian dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha melakukan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, kepada:
|
(6) | Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh direksi perusahaan atau yang dikuasakan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. |
(7) | Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan:
|
(8) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan. |
(9) | Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan. |
Bagian Keempat
Kewajiban Penyelenggara
Pasal 9
(1) | Penyelenggara di tempat Aglomerasi Pabrik wajib:
|
(2) | Data Pengusaha Pabrik dan/atau pengusaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit memuat:
|
Bagian Kelima
Pembekuan Penetapan, Pemberlakuan Kembali Penetapan,
dan Pencabutan Keputusan mengenai Penetapan sebagai
Penyelenggara
Pasal 10
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama membekukan penetapan sebagai Penyelenggara, dalam hal:
|
(2) | Dalam hal penetapan sebagai Penyelenggara dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:
|
(3) | Pembekuan penetapan sebagai Penyelenggara dilakukan dengan menerbitkan keputusan pembekuan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberlakukan kembali penetapan sebagai Penyelenggara yang dibekukan, setelah:
|
(2) | Pemberlakuan kembali penetapan sebagai Penyelenggara dilakukan dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama mencabut keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara, dalam hal:
|
(2) | Dalam hal keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan pengusaha lainnya yang berada di tempat Aglomerasi Pabrik dapat:
|
(3) | Dalam hal keputusan penetapan Penyelenggara Aglomerasi Pabrik hasil tembakau dicabut, Penyelenggara Aglomerasi Pabrik hasil tembakau dan/atau Pengusaha Pabrik, wajib melunasi semua bea masuk dan/atau cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. |
(4) | Pencabutan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara dilakukan dengan menerbitkan keputusan pencabutan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB III
PENGUSAHA PABRIK DI TEMPAT AGLOMERASI PABRIK
HASIL TEMBAKAU
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemberian NPPBKC
(1) | Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau di tempat Aglomerasi Pabrik, wajib memiliki NPPBKC. |
(2) | Untuk mendapatkan NPPBKC, Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan NPPBKC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan di bidang cukai dan memaparkan proses bisnis kepada:
|
(3) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab Pabrik paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. |
(4) | Kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi memberikan:
|
(5) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lambat 1 (satu) jam setelah pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selesai dilakukan. |
(6) | Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kantor Pelayanan Utama atau kepala Kantor Pelayanan memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan. |
Bagian Kedua
Kewajiban Pengusaha Pabrik
Pasal 14
(1) | Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diwajibkan untuk:
|
(2) | Pengusaha Pabrik yang hanya menjalankan kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, tidak diwajibkan untuk:
|
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
(1) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat Aglomerasi Pabrik berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan, serta kewenangan lain, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Cukai. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan di tempat Aglomerasi Pabrik, melakukan:
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 239