Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak
A. | Umum Dalam rangka tertib administrasi penerbitan Nota Penghitungan dan surat ketetapan pajak sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, perlu dilakukan penyempurnaan Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak. | ||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2016 tanggal 6 Oktober 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001