Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian Dan Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 21/BC/2022
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN
PENETAPAN TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN
Pasal 2
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. |
(2) | Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis hanya dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian sehingga:
|
(3) | Dalam hal hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, maka:
|
(1) | Dalam setiap penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT). |
(2) | Pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean. |
(3) | Lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja penetapan tarif. |
(1) | Dalam setiap penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP). |
(2) | Pengisian lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penerbitan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean. |
(3) | Lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja penetapan nilai pabean. |
(4) | Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan isi surat penetapan, surat keputusan, surat teguran, dan surat paksa. |
Ketentuan pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dilakukan dalam hal hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(1) | Pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui SKP. |
(2) | Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP)? sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual. |
(3) | Bentuk dan petunjuk pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pemberitahuan pabean impor yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a. | Bentuk dan petunjuk pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) dalam penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas pemberitahuan impor barang yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean. |
b. | Dalam hal pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) belum dapat diterapkan dalam SKP, bentuk dan petunjuk pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2019 tentang Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI