Komite Pengawas Perpajakan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2/PMK.09/2023
TENTANG
KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Perpajakan adalah pajak, kepabeanan, dan cukai yang menjadi objek pengawasan Komite Pengawas Perpajakan. |
2. | Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
3. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
4. | Wakil Menteri adalah Wakil Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
5. | Komite Pengawas Perpajakan yang selanjutnya disebut Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang Perpajakan. |
6. | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan termasuk di bidang kepabeanan dan cukai. |
Komwasjak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasi.
(1) | Komwasjak melaksanakan tugas membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi Perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Pelaksanaan tugas Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
|
(3) | Komwasjak memiliki fungsi:
|
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komwasjak memiliki wewenang untuk:
a. | meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya; |
b. | mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain yang dimaksud pada huruf a dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a; |
c. | menerima pengaduan Perpajakan dari pihak eksternal Kementerian; |
d. | memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui Menteri; |
e. | memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal; dan |
f. | melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi. |
(1) | Komwasjak mengadakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dengan Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal. |
(2) | Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
|
(1) | Penerusan pengaduan terkait Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, disampaikan kepada:
|
(2) | Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengadu dan ditembuskan kepada Komwasjak. |
(3) | Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Inspektorat Jenderal kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku pada Kementerian dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak. |
(4) | Pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan dalam bentuk:
|
Komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e dilaksanakan dalam kerangka komunikasi dan layanan informasi Kementerian dan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan/atau unit terkait lainnya.
(1) | Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi terkait:
|
(2) | Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal, sesuai kewenangannya, menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan Komwasjak. |
(1) | Komwasjak dibantu oleh unit sekretariat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. |
(2) | Komwasjak dapat membentuk tim kerja sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Ketua Komwasjak. |
(1) | Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Komwasjak menyusun petunjuk pelaksanaan. |
(2) | Dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komwasjak berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komwasjak. |
BAB V
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Komposisi Anggota
Pasal 12
Komwasjak terdiri atas:
a. | seorang ketua yang merangkap sebagai anggota; |
b. | seorang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota; dan |
c. | 5 (lima) orang anggota. |
(1) | Komposisi keanggotaan Komwasjak terdiri atas:
|
(2) | Komposisi keanggotaan Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup 3 (tiga) orang yang bukan pegawai negeri sipil. |
(3) | Anggota Komwasjak selain Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. |
(4) | Menteri dapat memberhentikan anggota Komwasjak sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(1) | Dalam hal Ketua Komwasjak berhalangan sementara, wakil ketua Komwasjak melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Ketua Komwasjak. |
(2) | Dalam hal ketua Komwasjak berhalangan tetap atau telah berakhir masa jabatannya dan belum diangkat yang baru, Inspektur Jenderal menjabat sebagai pelaksana tugas ketua Komwasjak. |
(3) | Dalam hal Inspektur Jenderal berhalangan tetap, Sekretaris Jenderal menjabat sebagai pelaksana tugas ketua Komwasjak. |
(4) | Pelaksana tugas ketua Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai Ketua Komwasjak dipilih secara definitif. |
Bagian Kedua
Tata Cara Seleksi dan Penetapan Anggota
Pasal 15
(1) | Dalam rangka penunjukan dan penetapan anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, dilakukan seleksi calon anggota Komwasjak oleh panitia seleksi. | ||||||||||||||||||||
(2) | Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||
(3) | Dalam menjalankan tugasnya, panitia seleksi dibantu oleh Sekretariat Jenderal c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Inspektorat Jenderal c.q. Inspektur Bidang Investigasi. | ||||||||||||||||||||
(4) | Seleksi anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||
(5) | Tahapan, proses, dan persyaratan seleksi calon anggota Komwasjak ditetapkan oleh ketua panitia seleksi. |
Berdasarkan usulan panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf g, Menteri menunjuk dan menetapkan ketua, wakil ketua, dan para anggota Komwasjak.
Sebelum melaksanakan tugas dan kewenangannya, ketua, wakil ketua, dan anggota Komwasjak wajib mengangkat sumpah dan/atau janji sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
Bagian Ketiga
Honorarium Anggota
Pasal 18
(1) | Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, anggota Komwasjak berhak menerima honorarium sesuai dengan jabatan dalam keanggotaan Komwasjak. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, anggota Komwasjak wajib:
a. | menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan; |
b. | menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Wajib Pajak, dan pihak eksternal lainnya; |
c. | menaati dan menjunjung tinggi kode etik Kementerian dan Komwasjak; |
d. | bersikap independen, objektif, jujur, adil, profesional, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas; dan |
e. | mengungkapkan benturan kepentingan atau munculnya potensi benturan kepentingan kepada Menteri. |
Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, anggota Komwasjak dilarang:
a. | menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan; |
b. | memberikan rekomendasi dan/atau pendapat dalam hal terdapat benturan kepentingan; |
c. | menyebarluaskan rekomendasi/opini/kajian Komwasjak yang belum bersifat final, dan/atau bertentangan dengan kebijakan Kementerian dan peraturan perundang-undangan; |
d. | meminta atau menerima pemberian dari siapapun dan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau kebijakan Kementerian; |
e. | menyalahgunakan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Komwasjak untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan; |
f. | melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan kode etik, norma kesusilaan, dan kepatutan/kepantasan; |
g. | melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik dan/atau merusak citra dan martabat Komwasjak dan Kementerian; |
h. | menghilangkan dan/atau merusak barang, dokumen, dan/atau data milik negara; |
i. | bersikap dan/atau bertindak diskriminatif dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komwasjak; dan |
j. | menjadi anggota dan/atau simpatisan aktif partai politik. |
(1) | Dalam rangka menangani pelanggaran kode etik oleh anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, dibentuk dewan etik. |
(2) | Dewan etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Menteri, Wakil Menteri, dan pihak independen yang ditunjuk oleh Menteri. |
BAB VII
EVALUASI KINERJA
Pasal 22
(1) | Komwasjak menetapkan target kinerja tahunan untuk setiap anggota dan/atau secara kolektif yang disetujui oleh Menteri. |
(2) | Pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri. |
(3) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Wakil Menteri. |
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat dan ayat (3) dapat menjadi bahan pertimbangan Menteri antara lain dalam:
a. | penunjukan kembali anggota Komwasjak; |
b. | pemberhentian anggota Komwasjak; dan/atau |
c. | penetapan target kinerja dan program pengawasan Komwasjak tahun berikutnya. |
BAB VIII
PELAPORAN
(1) | Komwasjak melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. |
(2) | Komwasjak dapat menyampaikan laporan (atensi) pelaksanaan tugas segera kepada Menteri dalam hal terdapat informasi penting dan/atau merupakan evaluasi atas isu terkini atau kejadian yang menjadi perhatian pimpinan Kementerian dan/atau publik. |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) | Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetap melakukan tindak lanjut atas rekomendasi Komwasjak yang disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. |
(2) | Kajian dan/atau penanganan pengaduan yang sedang berlangsung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan; |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 636); dan |
c. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 76