Penelitian Dugaan Pelanggaran Di Bidang Cukai
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 237/PMK.04/2022
TENTANG
PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40B ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PERKARA SERTA
PENELITIAN PENDAHULUAN
Pasal 2
(1) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran. |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan. |
(1) | Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap perkara di bidang cukai yang penyerahannya berasal dari:
|
(2) | Penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan kelengkapan formal penyerahan perkara. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan penerimaan perkara di bidang cukai beserta kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(2) | Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan penelitian pendahuluan terhadap kelengkapan formal penyerahan perkara. |
(3) | Penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 x 24 jam sejak penerimaan perkara di bidang cukai beserta kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menentukan terjadi atau tidaknya dugaan Pelanggaran. |
(1) | Kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) minimal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
(2) | Dalam hal sesuai hasil penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi dan/atau tidak ditemukan terjadinya dugaan Pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penolakan penyerahan perkara disertai dengan alasan. | ||||||
(3) | Dalam hal sesuai hasil penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), kelengkapan formal penyerahan perkara terpenuhi dan ditemukan terjadinya dugaan Pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran. | ||||||
(4) | Penerimaan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pengawasan di bidang cukai. |
BAB III
PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN
Pasal 6
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan surat perintah penelitian. |
(2) | Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan oleh Tim Peneliti dengan keanggotaan yang melibatkan paling sedikit 1 (satu) orang penyidik. |
(3) | Dalam hal diperlukan, penyidik dalam Tim Peneliti dapat berasal dari unit selain Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(4) | Surat perintah penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
|
(5) | Surat perintah penelitian dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Dalam melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran, Tim Peneliti berwenang:
a. | meminta keterangan kepada pihak terkait; |
b. | memeriksa barang; |
c. | memeriksa tempat/bangunan; |
d. | memeriksa sarana pengangkut; |
e. | memeriksa pembukuan dan pencatatan; dan/atau |
f. | melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dalam rangka meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Tim Peneliti menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pihak terkait. |
(2) | Surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sebelum permintaan keterangan dilaksanakan. |
(3) | Hasil permintaan keterangan dituangkan dalam berita acara wawancara yang ditandatangani oleh anggota Tim Peneliti yang melakukan permintaan keterangan dan pihak yang dimintai keterangan. |
(1) | Tim Peneliti melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf e berdasarkan surat perintah. |
(2) | Setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti membuat berita acara. |
(3) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pemeriksaan barang, tempat/bangunan, sarana pengangkut, dan pembukuan dan pencatatan. |
(4) | Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Tim Peneliti melakukan tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f berdasarkan surat perintah. |
(2) | Setelah melakukan tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti membuat berita acara. |
(3) | Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
|
(4) | Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D sampai dengan huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) diterbitkan oleh:
a. | Direktur atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilaksanakan di kantor pusat DJBC; atau |
b. | kepala Kantor Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilaksanakan di Kantor Bea Cukai. |
(1) | Dalam pelaksanaan Penelitian Dugaan Pelanggaran, Tim Peneliti dapat melakukan gelar perkara untuk:
| ||||
(2) | Dalam hal gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Tim Peneliti melakukan gelar perkara pada akhir kegiatan Penelitian Dugaan Pelanggaran. | ||||
(3) | Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara gelar perkara yang ditandatangani oleh peserta gelar perkara. | ||||
(4) | Berita acara gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Tim Peneliti melakukan analisis Penelitian Dugaan Pelanggaran untuk menentukan:
| ||||||||||||||
(2) | Berdasarkan analisis Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti membuat simpulan:
| ||||||||||||||
(3) | Berdasarkan simpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Peneliti mengajukan usulan penyelesaian perkara kepada Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai berupa:
| ||||||||||||||
(4) | Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), simpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan usulan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditilangkan dalam Lembar Hasil Penelitian (LHP). | ||||||||||||||
(5) | Lembar Hasil Penelitian (LHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata laksana pengawasan di bidang cukai. |
BAB IV
PENYELESAIAN PERKARA BERUPA TIDAK DILAKUKAN
PENYIDIKAN
Pasal 14
(1) | Dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d angka 1, Tim Peneliti memberitahukan kepada pelanggar bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d angka 2 dilaksanakan dengan ketentuan;
|
(3) | Tim Peneliti menuangkan pemberitahuan dan besaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara wawancara. |
(1) | Dalam hal pelanggar mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pelanggar menyetor dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ke rekening penampungan dana titipan DJBC. |
(2) | Atas penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggar mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan kepada Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai dengan dilampiri:
|
(3) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak pelanggar menandatangani berita acara wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). |
(4) | Surat permohonan dan surat pernyataan pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O dan huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Dalam hal pelanggar tidak mengajukan surat permohonan paling lama dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak pelanggar menandatangani berita acara wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat perintah tugas Penyidikan.
(1) | Pengelolaan rekening penampungan dana titipan DJBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga. |
(2) | Kuasa pengguna anggaran/kepala satuan kerja dapat menunjuk pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyidikan sebagai pengelola operasional rekening penampungan dana titipan DJBC. |
(1) | Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk memastikan penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda telah masuk ke rekening penampungan dana titipan DJBC. |
(2) | Dalam hal jumlah penyetoran dana titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah memenuhi jumlah sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) membuat tanda terima atas penyampaian bukti penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
|
(3) | Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) menyampaikan tanda terima lembar ke-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada pelanggar. |
(1) | Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan kepada Tim Peneliti untuk melakukan penelitian. |
(2) | Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti melakukan gelar perkara. |
(3) | Tim Peneliti menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai secara tertulis yang memuat:
|
(4) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian (LHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). |
(1) | Dalam hal sesuai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak dipenuhi, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai:
|
(2) | Dalam hal sesuai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah dipenuhi, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk menyetorkan dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas nama pelanggar ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai. |
(3) | Setelah dilakukan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan. |
(4) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pelanggar paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan diterbitkan. |
(5) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q dan huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Dalam hal diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengembalikan dana titipan yang telah disetor kepada pelanggar dengan membuat berita acara.
BAB V
PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN
Pasal 22
(1) | Barang kena cukai terkait keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), ditetapkan menjadi barang milik negara. |
(2) | Barang lain terkait keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat. (3), dapat ditetapkan menjadi barang milik negara. |
(3) | Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
(4) | Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang akan ditetapkan oleh Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menjadi barang milik negara harus memenuhi ketentuan:
|
(1) | Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menetapkan status barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat. (1) dan barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) menjadi barang milik negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang milik negara. |
(2) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). |
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelanggar paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan diterbitkan. |
(4) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan barang milik negara.
(1) | Barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak. |
(2) | Pengembalian barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara serah terima. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap dugaan Pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai yang terjadi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) dan masih dalam tahap penelitian, proses penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1456