Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
1. | Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. |
2. | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
3. | Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
4. | Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta. |
5. | Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan. |
6. | Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak. |
7. | Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak. |
8. | Rekening Investasi adalah:
|
9. | Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. |
10. | Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. |
11. | Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. |
12. | Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
13. | Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. |
14. | Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway adalah:
|
15. | Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak. |
16. | Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual, yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana adalah kontrak Jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud. |
17. | Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. |
18. | Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak. |
19. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara. |
20. | Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
(1) | Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. |
(2) | Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Harta yang berada:
|
(3) | Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai dengan tanggal Surat Keterangan. |
(1) | Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta dimaksud ke dalam wilayah NKRI. |
(2) | Harta yang dialihkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:
|
(3) | Pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dialihkan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway yang sama, dan dapat dilakukan secara bertahap oleh Wajib Pajak sesuai dengan batas waktu pengalihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. |
(4) | Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya dari kustodian di luar wilayah NKRI ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway. |
(5) | Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialihkan ke dalam wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di wilayah NKRI. |
(6) | Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
|
(7) | Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan oleh:
|
(1) | Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya melalui Gateway. |
(2) | Dalam hal investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan, investasi dimaksud wajib dialihkan ke Rekening Investasi. |
(1) | Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan yang memuat Harta berupa dana sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan telah ditempatkan di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf a, dapat memilih untuk menentukan Harta tersebut sebagai Harta yang berada:
|
(2) | Wajib Pajak yang memilih untuk menentukan Harta sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus menyampaikan surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Ketentuan mengenai tata cara pembetulan dan jangka waktu penyelesaian surat pembetulan atas Surat Keterangan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway tempat Wajib Pajak mengalihkan dana harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dimaksud yang menyatakan bahwa dana yang dialihkan tersebut telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak memindahkan investasi ke Gateway lain, Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gateway tersebut. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, pengalihan Harta dimaksud dilakukan dengan mengalihkan dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus. |
(2) | Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuka oleh Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway. |
(3) | Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait. |
(4) | Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway yang berada di wilayah NKRI atau kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI. |
(5) | Kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway yang berada di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
(6) | Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Jangka waktu investasi di wilayah NKRI untuk:
|
(2) | Jangka waktu investasi di wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Wajib Pajak mengalihkan penatausahaan Harta ke kustodian Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway. |
(3) | Dalam hal pengalihan Harta berupa dana dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway untuk pengalihan Harta Wajib Pajak. |
(4) | Jangka waktu Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak investasi dimaksud dialihkan ke Rekening Khusus. |
(1) | Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam bentuk:
|
(2) | Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Gateway. |
(1) | Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf e dan huruf h, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut:
|
(2) | Investasi oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan di Rekening Investasi dan/atau ditatausahakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia. |
(3) | Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku mengenai perdagangan kontrak berjangka pada bursa berjangka di Indonesia. |
(4) | Tata cara penyelesaian transaksi dan monitoring atas investasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Gateway.? |
(1) | Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, huruf g, dan huruf h, ditempatkan pada investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut:
|
(2) | Investasi di luar pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Tata cara penyelesaian transaksi dan monitoring atas investasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Gateway. |
(1) | Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. |
(2) | Dana yang berasal dari penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh pengurus perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan. |
(3) | Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. |
(4) | Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah. |
(5) | Logam mulia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e merupakan emas batangan/lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen). |
(6) | Emas batangan/lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA). |
(1) | Dalam rangka investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan surat kuasa atau akta kuasa kepada Gateway. |
(2) | Surat kuasa atau akta kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat persetujuan Wajib Pajak kepada Gateway untuk:
|
(3) | Wajib Pajak tidak dapat menarik atau mencabut surat kuasa atau akta kuasa yang diberikan kepada Gateway, kecuali:
|
(4) | Gateway tidak dapat dituntut oleh Wajib Pajak dan/atau pihak manapun, dalam hal terjadi perselisihan antara Wajib Pajak dengan pihak lain untuk pelaksanaan investasi, kecuali terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gateway. |
(1) | Investasi oleh Wajib Pajak pada investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berakhir. |
(2) | Perpindahan antar instrumen investasi dan perpindahan antar Gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan dana dan/atau investasi antar Gateway, penempatan investasi tetap dilakukan melalui Rekening Investasi. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan investasi dalam bentuk dana dan/atau investasi antar Gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Gateway sebelumnya. |
(5) | Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
|
(6) | Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan investasi, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi tersebut disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1). |
(2) | Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Wajib Pajak Rekening Khusus.? |
(3) | Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal untuk setiap jenis investasi pada Gateway, setelah memperhitungkan biaya yang dikeluarkan dalam investasi. |
(1) | Investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf e dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank yang ditunjuk sebagai Gateway. |
(2) | Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank yang ditunjuk sebagai Gateway. |
(3) | Investasi yang dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicairkan oleh Bank yang ditunjuk sebagai Gateway dalam hal Wajib Pajak mengalami gagal bayar (default). |
(1) | Penunjukan Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway dilakukan oleh Menteri. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Penunjukan Gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Kriteria Gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut:
|
(1) | Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Perjanjian investasi antara Gateway dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, paling kurang memuat ketentuan mengenai:
| ||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi mengenai instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak. |
(1) | Gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
|
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gateway selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(4) | Laporan yang disampaikan oleh Gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Tata cara pengadministrasian dan format laporan Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta klarifikasi kepada Gateway dalam hal Gateway tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2). |
(2) | Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway. |
(3) | Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway. |
(4) | Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait. |
(1) | Pengalihan Harta dan penempatan investasi atas Harta Wajib Pajak yang telah dilaksanakan berdasarkan:
| ||||
(2) | Laporan yang telah disampaikan oleh Gateway kepada Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan:
| ||||
(3) | Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1046) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1482), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1161) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1483), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. |
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
|
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1161) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1483), |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |