Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 15/BC/2022
TENTANG
TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN
BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (7) dan Pasal 74 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 314);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
(1) | Ruang lingkup Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Direktur Jenderal ini adalah Kendaraan Bermotor yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas dalam keadaan jadi (completely built-up). |
(2) | Jenis Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi (completely built-up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
BAB III
PEMASUKAN, PENGELUARAN KEMBALI, DAN
PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI
KAWASAN BEBAS
Bagian Kesatu
Pemasukan Kendaraan Bermotor ke Kawasan Bebas
Pasal 3
(1) | Kendaraan Bermotor dapat dimasukkan ke Kawasan Bebas dari:
|
(2) | Pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.? |
(3) | Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan setelah pengusaha mendapatkan penetapan jumlah dan jenis Kendaraan Bermotor dari Badan Pengusahaan Kawasan. |
(1) | Untuk dapat memasukkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pengusaha menyampaikan Pemberitahuan Pabean dengan dilengkapi Dokumen Pelengkap Pabean ke Kantor Pabean. |
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Pengisian kolom uraian barang dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Tata cara pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
Bagian Kedua
Pengeluaran Kembali Kendaraan Bermotor dari Kawasan
Bebas ke Luar Daerah Pabean
Pasal 5
(1) | Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3), wajib dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean. |
(2) | Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di:
|
(3) | Kendaraan Bermotor yang ditimbun di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunannya dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai. |
(4) | Terhadap Kendaraan Bermotor yang tidak dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunannya, Kantor Pabean melakukan:
|
(5) | Atas pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat dilakukan pembukaan pemblokiran berdasarkan rekomendasi unit internal yang merekomendasikan pemblokiran setelah Kendaraan Bermotor dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean. |
(6) | Tata cara pengelolaan barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelesaian terhadap barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. |
(7) | Tata cara pengeluaran kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor kembali barang impor.? |
Bagian Ketiga
Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas
Pasal 6
(1) | Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke:
|
(2) | Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu. |
(4) | Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor antara lain untuk:
|
(5) | Pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu:
|
(6) | Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diselesaikan dengan memasukkan kembali ke Kawasan Bebas asal. |
(7) | Dikecualikan terhadap ketentuan pemasukan kembali ke Kawasan Bebas asal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure). |
(8) | Tata cara pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. |
(9) | Tata cara pemasukan kembali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(1) | Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3), pengusaha menyampaikan Pemberitahuan Pabean dengan dilengkapi Dokumen Pelengkap Pabean ke Kantor Pabean. |
(2) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke:
|
(3) | Pengisian kolom uraian barang dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Tata cara pengisian uraian barang dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
PEMERIKSAAN PABEAN
Pasal 9
(1) | Terhadap pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(2) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
(3) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada:
|
(4) | Laporan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkam ke dalam SKP. |
(5) | Pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dilakukan pada saat:
|
(6) | Bentuk laporan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Tata cara penelitian dokumen pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
BAB V
SURAT KETERANGAN PEMASUKAN KENDARAAN
BERMOTOR DAN FORMULIR FTZ
Bagian Kesatu
Penerbitan SKPKB dan Formulir FTZ
Pasal 10
(1) | Terhadap pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan SKPKB. |
(2) | Penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
|
(1) | Terhadap pengeluaran Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean diterbitkan Formulir FTZ. |
(2) | Dikecualikan dari penerbitan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). |
(1) | Terhadap Kendaraan Bermotor hasil tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui peruntukannya sebagai:
| ||||||
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built-up). |
(1) | SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor yang dimasukkan ke Kawasan Bebas. |
(2) | Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor hasil produksi Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas. |
(3) | Penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) mendapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). |
(4) | Penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SKP. |
(5) | Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis melalui tulisan di atas formulir. |
(6) | Tata cara penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerbitan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(7) | Bentuk SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.? |
Bagian Kedua
Penyampaian Data Surat Keterangan Pemasukan
Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ
Pasal 14
Untuk kepentingan pengawasan, registrasi, dan identifikasi terhadap pemasukan dan pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan Bebas, Direktur Jenderal memberikan akses data elektronik atas:
a. | SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan |
b. | Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), |
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengusahaan Kawasan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB VI
PERBAIKAN DATA SURAT KETERANGAN PEMASUKAN
KENDARAAN BERMOTOR DAN FORMULIR FTZ
Pasal 15
(1) | Terhadap SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dilakukan perbaikan berdasarkan permohonan oleh pengusaha dengan disertai bukti pendukung kepada Kepala Kantor Pabean, sepanjang:
|
(2) | Dalam hal perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpengaruh terhadap tarif dan/atau nilai pabean, perbaikan data SKPKB dan Formulir FTZ dapat dilakukan setelah selesainya proses penetapan Pejabat Bea dan Cukai, penelitian ulang, dan/atau audit. |
(1) | Untuk melakukan perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen hasil cek fisik Kendaraan Bermotor yang telah ditandasahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.? |
(2) | Atas permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan. |
(3) | Dalam hal permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Dalam hal permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan beserta alasan penolakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap. |
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan melalui:
|
(6) | Bentuk surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VII
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN
BERMOTOR SEBAGAI SARANA PENGANGKUT KE DAN
DARI KAWASAN BEBAS
Pasal 17
(1) | Terhadap Kendaraan Bermotor sebagai Sarana Pengangkut berupa angkutan darat yang:
| ||||||||||||
(2) | Dalam hal Kendaraan Bermotor sebagai Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa angkutan darat yang mengangkut barang, pengangkut menyampaikan manifes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. | ||||||||||||
(3) | Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang atau kuasanya di Kawasan Bebas yang:
| ||||||||||||
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Kendaraan Bermotor sebagai Sarana Pengangkut berupa angkutan darat telah memiliki registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor di Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat lain dalam Daerah Pabean. |
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Untuk kelancaran pelayanan dan pengelolaan manajemen risiko, Kepala Kantor Pabean dapat menyusun petunjuk teknis yang berkaitan dengan upaya kelancaran pelayanan dan pengawasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI