Prosedur Penilaian Usaha Perkebuanan Kelapa Sawit Dalam Rangka Menganalisis Kewajaran Peredaran Usaha dan/atau Biaya Melalui Kegiatan Pengenaan PBB atau Pemeriksaan
A. | Umum Perkembangan usaha perkebunan kelapa sawit saat ini cukup baik. Makin banyaknya pelaku usaha dan bertambahnya luas kebun menjadi salah satu indikatornya. Tentunya hal ini berpotensi untuk dipungut pajaknya secara lebih optimal. Salah satu pajak yang dikenakan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengenaan PBB meliputi kegiatan Pendataan, Penilaian, dan Penetapan PBB. Khusus untuk kegiatan Penilaian dilakukan oleh Fungsional Penilai yang bertujuan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dijadikan sebagai dasar pengenaan PBB. Dalam rangka kegiatan Penilaian PBB tersebut, Fungsional Penilai dapat melakukan analisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan kegiatan Penilaian PBB tersebut, Fungsional Penilai menyusun Laporan Penilaian sebagai dasar perhitungan berapa besarnya jumlah PBB yang terutang dan dapat menyusun Laporan Hasil Analisis (LHA) kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya pada usaha perkebunan kelapa sawit. LHA yang berisi pendapat kewajaran tersebut merupakan bagian dari produksi data unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang difungsikan sebagai alat keterangan (alket). Pendapat kewajaran tersebut dimanfaatkan oleh Account Representative, Analis pada Center for Tax Analysis (CTA), Fungsional Pemeriksa Pajak, dan/atau petugas pajak lainnya untuk penggalian potensi pajak dari sektor usaha perkebunan kelapa sawit. Penilaian untuk menganalisis kewajaran peredaran usaha dan/atau biaya tidak dapat dilakukan sendiri, namun harus dilakukan dalam rangka kegiatan pengenaan PBB atau dalam rangka pemeriksaan. Selanjutnya, hasil penilaian ini dapat ditindaklanjuti untuk kegiatan pengawasan dan pemeriksaan. Sehubungan dengan hal itu, perlu Diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Penilaian Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Rangka Menganalisis Kewajaran Peredaran Usaha dan/atau Biaya Melalui Kegiatan Pengenaan PBB atau Pemeriksaan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud Dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Prosedur Penilaian Pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Lampiran
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penutup Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. |