Pemberitahuan Berlakunya Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 29 Januari 2002
A. | Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda atas Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan dan Protokolnya yang Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 29 Januari 2002 (selanjutnya disebut Persetujuan) yang telah ditandatangani di Jakarta pada 30 Juli 2015, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku dan berlaku efektifnya Persetujuan dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|