Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dan Tarif Tenaga Listrik
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 159/PMK.02/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
159/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN
PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN
PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL
ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1277) diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), serta ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 9 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), dan setelah ayat (8) Pasal 9 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (9) dan ayat (10), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ketentuan ayat (3) sampai dengan ayat (7) Pasal 19 dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), serta ketentuan ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 22 diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Menambahkan Lampiran mengenai ketentuan contoh perhitungan formula kompensasi pada laporan penjualan PT PLN (Persero) setelah Lampiran huruf H, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| ||||||
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 November 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1139