Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 155/PMK.04/2022
TENTANG
KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
Pasal 2
(1) | Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor. | ||||||
(2) | Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku terhadap Ekspor:
| ||||||
(3) | Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan:
| ||||||
(4) | Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan atas Ekspor barang berupa:
| ||||||
(5) | Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan dengan periode paling lama 1 (satu) bulan. | ||||||
(6) | Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan:
| ||||||
(7) | Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, atas ekspor:
| ||||||
(8) | Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Eksportir dapat menguasakannya kepada PPJK. |
(1) | Eksportir wajib mengisi Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. |
(2) | Atas Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam Daerah Pabean sebelum pengiriman ke luar Daerah Pabean. |
(1) | Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di:
| ||||||
(2) | Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap telah diekspor dalam hal telah:
| ||||||
(3) | Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke:
|
(1) | Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas Ekspor berupa:
| ||||||||
(2) | Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang yang dikenakan Bea Keluar, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar. | ||||||||
(3) | Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman. |
BAB III
KONSOLIDASI BARANG EKSPOR
Bagian Kesatu
Konsolidasi Barang Ekspor
Pasal 6
(1) | Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan Konsolidasi. | ||||||||
(2) | Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik barang, pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan sebelum Barang Ekspor dikonsolidasikan. | ||||||||
(3) | Konsolidasi terhadap:
| ||||||||
(4) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan melakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi. | ||||||||
(5) | Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi, yang terdiri dari:
| ||||||||
(6) | Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean. | ||||||||
(7) | Terhadap Barang Ekspor yang berada di gudang atau lapangan Konsolidasi, dapat dilakukan kegiatan kekarantinaan sebelum Barang ekspor dikonsolidasikan. | ||||||||
(8) | Pada saat pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean, Barang Ekspor hasil Konsolidasi harus diberitahukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke Kantor Pabean dengan menggunakan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor. | ||||||||
(9) | Barang Ekspor yang telah diajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat:
| ||||||||
(10) | Dalam hal Barang Ekspor dari tempat penimbunan berikat atau mendapat fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian bea masuk pada saat impornya, status pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a disampaikan ke Kantor Pabean pengawas melalui SKP. |
Bagian Kedua
Konsolidator
Pasal 7
(1) | Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, dapat melaksanakan kegiatan Konsolidasi setelah mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. | ||||||||||||
(2) | Untuk mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan penetapan sebagai Konsolidator kepada Kepala Kantor Pabean. | ||||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat data mengenai:
| ||||||||||||
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SKP dan dilampiri dengan:
| ||||||||||||
(5) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). | ||||||
(2) | Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat meminta:
| ||||||
(3) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah:
| ||||||
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2):
| ||||||
(5) | Keputusan mengenai penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku:
| ||||||
(6) | Keputusan mengenai penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan perpanjangan. | ||||||
(7) | Untuk dapat diberikan perpanjangan penetapan sebagai Konsolidator, Pengusaha Konsolidator harus mengajukan permohonan perpanjangan penetapan Konsolidator paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum masa berlaku penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir. | ||||||
(8) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean, dilengkapi dengan bukti perpanjangan masa penguasaan, dalam hal masa penguasaan telah berakhir. | ||||||
(9) | Keputusan Kepala Kantor Pabean atas penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Kewajiban Konsolidator
Pasal 9
(1) | Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a wajib melaksanakan ketentuan:
| ||||||||||
(2) | Untuk melakukan Konsolidasi dalam satu kelompok perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf c, harus ditunjuk Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi dari kelompok perusahaan yang melakukan Konsolidasi barang ekspornya. | ||||||||||
(3) | Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberitahukan kepada Kantor Pabean pemuatan tentang:
| ||||||||||
(4) | Pihak yang melakukan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) harus memberitahukan Konsolidasi barang ekspornya ke Kantor Pabean. |
(1) | Dalam hal Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a:
| ||||
(2) | Dalam hal Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pembekuan penetapan sebagai Konsolidator. | ||||
(3) | Dalam hal Konsolidator yang mendapatkan surat pembekuan penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pencabutan pembekuan penetapan sebagai Konsolidator. | ||||
(4) | Dalam hal pihak yang melakukan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4), tidak diberikan pelayanan kepabeanan Ekspor hingga dipenuhi kewajibannya. |
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Konsolidasi. | ||||||||||
(2) | Kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. | ||||||||||
(3) | Penetapan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dicabut dalam hal:
| ||||||||||
(4) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai pencabutan atas penetapan sebagai Konsolidator. | ||||||||||
(5) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan tanggung jawab Konsolidator untuk menyelesaikan kewajiban pabeannya. | ||||||||||
(6) | Terhadap Barang Ekspor yang belum direalisasikan ekspornya dan masih berada di gudang atau lapangan Konsolidator yang telah mendapat keputusan pencabutan atas penetapan sebagai Konsolidator, tetap dapat diselesaikan realisasi ekspornya atau dibatalkan ekspornya. |
BAB IV
PEMERIKSAAN PABEAN
Pasal 12
(1) | Terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan penelitian dokumen. | ||||||||
(2) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai, setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor diajukan ke Kantor Pabean. | ||||||||
(3) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||||
(4) | Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa:
| ||||||||
(5) | Eksportir harus melengkapi data bill of lading/airway bill pada Pemberitahuan Pabean Ekspor paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut menuju ke luar Daerah Pabean. | ||||||||
(6) | Bukti pelunasan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan bukti bayar Bea Keluar. |
(1) | Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik. | ||||||||||||||||||||
(2) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
| ||||||||||||||||||||
(3) | Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf e dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. | ||||||||||||||||||||
(4) | Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar. | ||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya, mendapat pemberitahuan pemeriksaan fisik barang dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. | ||||||||||||||||||||
(6) | Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya:
| ||||||||||||||||||||
(7) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di:
|
(1) | Barang Ekspor yang dilarang atau dibatasi hanya dapat diekspor, setelah Eksportir memenuhi persyaratan yang diatur oleh instansi terkait. | ||||
(2) | Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan Ekspor yang diatur oleh instansi terkait. | ||||
(3) | Dalam hal Barang Ekspor merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, Eksportir harus memberitahukan Barang Ekspor sebagai barang larangan atau pembatasan dan status pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasannya dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. | ||||
(4) | Penelitian atas pemenuhan persyaratan yang diatur oleh instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
|
BAB V
PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN
Pasal 15
(1) | Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean atau TPS dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. | ||||
(2) | Dalam hal Ekspor menggunakan peti kemas, pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean dilakukan setelah penelitian kesesuaian nomor peti kemas dengan elemen data peti kemas pada dokumen pelayanan Ekspor oleh:
| ||||
(3) | Penyelenggaraan sistem penelitian kesesuaian nomor peti kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b menjadi tanggung jawab pengusaha TPS. | ||||
(4) | Dalam hal Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik di gudang Eksportir atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) huruf b, atas sebagian peti kemas dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan. |
BAB VI
PEMUATAN BARANG EKSPOR
Bagian Kesatu
Ketentuan Pemuatan Barang Ekspor
Pasal 16
(1) | Pemuatan Barang Ekspor ke dalam sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean dilakukan di:
| ||||||
(2) | Pemuatan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. | ||||||
(3) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang. | ||||||
(4) | Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan, dengan menggunakan:
|
Bagian Kedua
Pemuatan Dilakukan di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean
Pasal 17
(1) | Pemuatan Barang Ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dapat diberikan antara lain dalam hal:
| ||||||||||
(2) | Untuk melakukan pemuatan di tempat lain di luar Kawasan Pabean, Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pemuatan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
| ||||||||||
(4) | Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penelitian lapangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap:
| ||||||||||
(5) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
(1) | Persetujuan pemuatan Barang Ekspor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dapat diberikan secara periodik paling lama 30 (tiga puluh) hari. | ||||
(2) | Persetujuan pemuatan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:
| ||||
(3) | Untuk memperoleh persetujuan pemuatan secara periodik, Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan melampirkan:
| ||||
(4) | Dalam hal terdapat perubahan rencana pemuatan barang, Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya menyampaikan perubahan daftar rencana pemuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b kepada Kepala Kantor Pabean sebelum pemuatan berikutnya. | ||||
(5) | Persetujuan pemuatan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean. |
Bagian Ketiga
Pemuatan atas Ekspor Barang Curah
Pasal 19
(1) | Eksportir dapat melakukan pemuatan Barang Ekspor dengan menggunakan prosedur Ekspor barang curah sebelum penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. | ||||||
(2) | Pemuatan Barang Ekspor dengan menggunakan prosedur Ekspor barang curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan:
| ||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
| ||||||
(4) | Dalam hal pemuatan Ekspor barang curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat lain di luar Kawasan Pabean, permohonan permuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus berfungsi sebagai permohonan pemuatan Ekspor barang curah di tempat lain di luar Kawasan Pabean. | ||||||
(5) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | ||||||
(6) | Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dapat melakukan penelitian lapangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. | ||||||
(7) | Dalam rangka pengawasan pemuatan Barang Ekspor Curah, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen pemuatan Barang Ekspor Curah kepada Eksportir. | ||||||
(8) | Dalam hal terdapat permintaan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Eksportir wajib menyampaikan dokumen pemuatan berupa:
| ||||||
(9) | Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. |
Bagian Keempat
Pengawasan Pemuatan
Pasal 20
(1) | Terhadap pemuatan Barang Ekspor ke dalam sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean yang:
| ||||
(2) | Pengawasan pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. | ||||
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan pengawasan pemuatan. |
Bagian Kelima
Penimbunan Barang Ekspor
Pasal 21
(1) | Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau Tempat Penimbunan Lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean. | ||||
(2) | Dalam hal dilakukan penimbunan, permohonan pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sekaligus berfungsi sebagai permohonan izin penimbunan Barang Ekspor di Tempat Penimbunan Lainnya. | ||||
(3) | Atas Barang Ekspor yang ditimbun di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha TPS wajib menyampaikan daftar timbun dalam bentuk dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPS. | ||||
(4) | Eksportir bertanggung jawab atas Barang Ekspor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Lainnya. | ||||
(5) | Jangka waktu penimbunan Barang Ekspor di:
| ||||
(6) | Dalam hal penimbunan di TPS melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Barang Ekspor yang ditimbun ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai dan disimpan di tempat penimbunan pabean. | ||||
(7) | Atas Barang Ekspor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Lainnya melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b atau ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib dibatalkan ekspornya. | ||||
(8) | Segala biaya yang timbul atas pemindahan Barang Ekspor yang ditimbun di TPS ke tempat penimbunan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tanggung jawab Eksportir. | ||||
(9) | Penyelesaian barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang tidak dikuasai. |
(1) | Barang Ekspor yang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean dalam hal:
| ||||||||||||
(2) | Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan dokumen persetujuan pengeluaran Barang Ekspor. |
BAB VII
PENGANGKUTAN BARANG EKSPOR
Pasal 23
(1) | Dalam hal pengangkutan Barang Ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut tujuan ke luar Daerah Pabean, pengangkut wajib menyampaikan pemberitahuan pabean pengangkutan di setiap pelabuhan transit di dalam Daerah Pabean. | ||||||||
(2) | Pengangkutan Barang Ekspor untuk diangkut lanjut tujuan ke luar Daerah Pabean dapat dilakukan dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi. | ||||||||
(3) | Pengangkutan Barang Ekspor dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
| ||||||||
(4) | Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memerlukan pergantian peti kemas, Eksportir atau kuasanya mengajukan permohonan pergantian peti kemas dan dilakukan pengawasan pemuatan (stuffing). | ||||||||
(5) | Pergantian peti kemas dan pengawasan pemuatan (stuffing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di:
| ||||||||
(6) | Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan menggunakan:
| ||||||||
(7) | Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut moda transportasi laut, atau udara. | ||||||||
(8) | Terhadap barang yang akan diekspor menggunakan moda pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean di pelabuhan muat asal. | ||||||||
(9) | Kontrak pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa:
| ||||||||
(10) | Kontrak pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat paling sedikit:
| ||||||||
(11) | Tata cara penyerahan dokumen pabean pengangkutan angkut terus atau angkut lanjut Barang Ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manifes. | ||||||||
(12) | Tata laksana pemasukan dan/atau pengeluaran Barang Ekspor untuk diangkut terus atau angkut lanjut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau Barang Ekspor. |
BAB VIII
REKONSILIASI EKSPOR
Pasal 24
(1) | Terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor dan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor, dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut. | ||||||
(2) | Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
(3) | Dalam hal pengangkutan Barang Ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, rekonsiliasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
(4) | Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut yang akan menuju ke luar Daerah Pabean. | ||||||
(5) | SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan notifikasi status rekonsiliasi kepada:
| ||||||
(6) | SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian atas kesesuaian antara elemen data tertentu:
| ||||||
(7) | Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan oleh SKP, rekonsiliasi dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. | ||||||
(8) | Rekonsiliasi oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan dengan penelitian terhadap konfirmasi atas notifikasi status rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
BAB IX
PEMBETULAN DAN PEMBATALAN DATA
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
Bagian Kesatu
Pembetulan Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pasal 25
(1) | Eksportir dapat mengajukan permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor melalui SKP kepada Kantor Pabean dalam hal terjadi kesalahan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah mendapat nomor pendaftaran. | ||||||||||||||||||||
(2) | Pembetulan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan:
| ||||||||||||||||||||
(3) | Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapatkan nomor pendaftaran. | ||||||||||||||||||||
(4) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor mengenai:
| ||||||||||||||||||||
(5) | Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut. | ||||||||||||||||||||
(6) | Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa data mengenai nilai free on board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama:
| ||||||||||||||||||||
(7) | Terhadap pembetulan Pemberitahuan Pabean Ekspor' sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Eksportir dapat mengajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang baru atas Barang Ekspor yang tidak terangkut. | ||||||||||||||||||||
(8) | Permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan huruf h ditolak dalam hal:
| ||||||||||||||||||||
(9) | Atas permohonan pembetulan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat diberikan persetujuan dengan mekanisme sebagai berikut:
|
(1) | Eksportir dapat mengajukan permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). |
(2) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima dengan lengkap dan benar. |
(3) | Eksportir yang mengajukan pembetulan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilayani ekspornya sampai dengan diberikan persetujuan pembetulan atas data Pemberitahuan Pabean Ekspor sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Bagian Kedua
Pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pasal 27
(1) | Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Ekspor tersebut ditegah oleh unit pengawasan. | ||||||
(2) | Eksportir wajib melaporkan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan dan/atau melalui SKP. | ||||||
(3) | Pelaporan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
| ||||||
(4) | Pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penelitian realisasi ekspor berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). | ||||||
(5) | Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat:
| ||||||
(6) | Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya dan dikeluarkan dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali:
| ||||||
(7) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang berdasarkan hasil analisis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
| ||||||
(8) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
|
(1) | Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean, jenis Ekspor, dan/atau jenis fasilitas yang diterima tidak dapat dilakukan pembetulan. |
(2) | Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dapat melakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor. |
(3) | Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir dapat mengajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut. |
Bagian Ketiga
Pembetulan dan Pembatalan Pemberitahuan Konsolidasi
Barang Ekspor
Pasal 29
(1) | Terhadap pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang telah disampaikan ke Kantor Pabean dapat dilakukan:
| ||||
(2) | Pembetulan data pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pembatalan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Konsolidator sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan. | ||||
(3) | Pembetulan data pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali identitas Konsolidator dan Kantor Pabean pemuatan. | ||||
(4) | Terhadap kesalahan data mengenai identitas Konsolidator dan Kantor Pabean pemuatan, dilakukan pembatalan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor. |
BAB X
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap kegiatan Ekspor, Pejabat Bea dan Cukai berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap Barang Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Eksportir wajib menyimpan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan dalam media elektronik dan/atau hasil cetak Pemberitahuan Pabean Ekspor serta lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
(1) | Eksportir yang melakukan kegiatan Ekspor berupa:
| ||||
(2) | Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditera secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi. | ||||
(3) | Dalam hal alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, Direktur Jenderal dapat menetapkan cara lain untuk melakukan pengukuran. | ||||
(4) | Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Penyampaian, pembetulan, pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor dan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor, dan dokumen lain yang terkait dengan kepabeanan di bidang Ekspor dapat dilakukan melalui sistem ekosistem logistik nasional. |
(2) | SKP dapat melakukan pertukaran data dengan sistem ekosistem logistik nasional. |
(3) | Data Pemberitahuan Pabean Ekspor dan pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor, dan dokumen pelayanan Ekspor lainnya dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui ekosistem logistik nasional. |
(4) | SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui sistem ekosistem logistik nasional untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. |
Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, kegiatan pelayanan ekspor dilakukan:
a. | secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir; |
b. | melalui media penyimpanan data elektronik; atau |
c. | melalui surat elektronik. |
Setiap orang yang :
a. | tidak memenuhi ketentuan pembatalan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3); |
b. | salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas Ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang Ekspor; dan/ atau |
c. | terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang, kepabeanan ekspor, |
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis kepabeanan di bidang Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. | keputusan mengenai penetapan sebagai Konsolidator yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan |
b. | permohonan penetapan sebagai Konsolidator yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan. masih dalam tahap pemrosesan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); dan |
b. | Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.04/2008 tentang Impor Atau Ekspor Tenaga Listrik, Barang Cair, atau Gas Melalui Transmisi atau Saluran Pipa, |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 November 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANIINDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta Pada
tanggal 3 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1115