Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang Ditindaklanjuti dengan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang
A. | Umum Sehubungan dengan pelaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan, diperlukan langkah dan peran strategis Direktorat Jenderal Pajak agar penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan berjalan efektif serta efisien, dan memberikan dampak yang optimal terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak melalui pengenaan sanksi pidana. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, sejak diberikannya kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (Penyidik DJP) sebagai Penyidik tindak pidana asal melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penegakan hukum melalui pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang perlu disinergikan dengan pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal. Dalam rangka keseragaman pelaksanaan dan administrasi penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal, perlu disusun petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang sehingga penegakan hukum melalui penerapan sanksi tindak pidana pencucian uang dapat berjalan lancar, berdaya guna dalam memberikan efek jera, mencegah kerugian dari kebocoran fiskal negara secara optimal, dan memberikan efek gentar yang dapat mencegah peluang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Ketentuan Lain Penyidikan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak lanjut penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan tindak pidana asal, dilaksanakan terhadap tindak pidana pencucian uang yang terjadi (tempus delicti) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penutup
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001