Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/KM.4/2022
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.
PERTAMA :
Harga
Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan
kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Harga
Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar
terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk
mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
Keuangan ini.
KEEMPAT :
a. | kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm |
b. | biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. |
berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
KELIMA :
Jenis barang
ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
KEENAM :
Dalam hal
Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa
berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan
bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru.
KETUJUH :
Pada saat
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 27/KM.4/2022 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan
Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDELAPAN :
Keputusan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Agustus 2022 sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2022.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ttd.
ASKOLANI