Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 11/PJ/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/ PJ/2022 tentang Faktur Pajak diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan
ayat (6) Pasal 6 diubah dan di antara ayat (7) dan (8) Pasal 6
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A, sehingga Pasal 38A berbunyi sebagai berikut:
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022.